7 Juli 2023 17:07 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Pembuatan atau pencetakan uang tidak dapat dilakukan sembarangan. Di banyak negara di dunia, hak pembuatan uang diberikan kepada bank sentral.
Bank sentral merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi sistem moneter sebuah negara atau perserikatan negara.
Bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang membuat uang telah diadopsi dalam sistem ekonomi modern. Hampir seluruh negara di dunia menjadikan bank sentral sebagai lembaga pembuat uang.
Bank sentral biasanya beroperasi berdasarkan negaranya, misalnya Bank of England di Inggris atau Bank of Thailand di Thailand.
Namun, terdapat pula bank sentral yang beroperasi di beberapa negara seperti Bank Sentral Eropa untuk wilayah Uni-Eropa dan Bank Sentral Negara-Negara Afrika Tengah.
Di Indonesia, pembuatan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam UU tersebut,Indonesia juga memberikan wewenang membuat uang rupiah kepada bank sentral, yakni Bank Indonesia.
UU Nomor 7 Tahun 2011 tersebut mengatur bahwa Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan mata uang rupiah, termasuk pembuatan dan pemusnahan rupiah.
Bank Indonesia nantinya akan bekerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011, wewenang Bank Indonesia untuk mengelola uang rupiah terdiri dari enam tahapan sebagai berikut.
Tahap perencanaan adalah tahap menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan mata uang berdasarkan kebutuhan dalam periode tertentu.
Rencana jumlah dan jenis pecahan mata uang ditentukan berdasarkan analisis ekonomi dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan likuiditas untuk menentukan jumlah yang tepat.
Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga stabilitas harga dan mencegah terjadinya kelebihan pasokan uang yang dapat mengakibatkan inflasi yang tinggi.
Selain itu, pembuatan uang juga dapat didasarkan pada kebutuhan untuk menerbitkan desain uang yang baru.
Penggantian desain uang dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan dari pemalsuan uang, penyesuaian nilai intrinsik uang, masa edar uang, dan kebutuhan akan pecahan baru.
Tahap percetakan dilakukan Bank Indonesia bekerja sama dengan Peruri sebagai pelaksana pencetakan uang.
Dalam proses pembuatan uang rupiah, Bank Indonesia akan menyediakan bahan baku uang yang nantinya akan digunakan oleh Peruri untuk dicetak sebagai uang rupiah.
Sementara Peruri bertugas untuk membuat uang dengan kualitas keamanan tinggi yang sulit diduplikasi. Proses ini dilakukan secara rahasia.
Setelah dicetak, Bank Indonesia kemudian melakukan merilis uang tersebut.
Uang dengan desain baru harus diumumkan seluas-luasnya agar masyarakat tahu terdapat uang rupiah dengan desain atau pecahan baru.
Pengeluaran uang yang dilakukan Bank Indonesia terbagi dalam tiga tipe, yakni pengeluaran uang emisi baru, desain baru, dan uang rupiah khusus (commemorative currency).
Setelah diumumkan, Bank Indonesia kemudian melakukan pengedaran uang rupiah. Pengedaran uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia mencakup distribusi uang rupiah dan layanan kas.
Distribusi uang rupiah dilakukan dalam bentuk pengiriman uang (remise) atau pengembalian (retur).
Sementara layanan kas adalah pengiriman uang ke kas perbankan untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan atau penukaran uang rusak.
Pencabutan dan penarikan uang adalah kebijakan Bank Indonesia untuk menetapkan uang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pencabutan dan penarikan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, misalnya perkembangan teknologi pemalsuan uang yang membuat uang rupiah tahun tertentu tidak lagi aman dari pemalsuan.
Pemilik uang yang ditarik dan dicabut keabsahannya dapat menukarkan uang tersebut kepada bank untuk diganti menggunakan uang baru.
Pemusnahan uang oleh Bank Indonesia dimaksudkan penghancuran uang rupiah yang sudah tidak lagi layak edar, seperti uang rusak atau uang dengan tahun emisi yang kadaluwarsa.
Untuk menghancurkan uang rupiah, Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan pemerintah melalui nota kesepahaman tentang teknis dan berita acara pemusnahan uang rupiah.
KOMENTAR
Latest Comment