Advertisement

Skema Pendaftaran Kartu SIM Baru Untuk Anak Di Bawah 17 Tahun Dengan Verifikasi Biometrik

08 July 2026 18:52 WIB

thumbnail-article

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026). Sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha.

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Mulai tanggal 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan metode verifikasi biometrik. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan baru, termasuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun.

Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur secara ketat penggunaan data biometrik dalam proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

"Jadi untuk usia di bawah 17 tahun, yang belum memiliki foto wajah yang disimpan di Dukcapil, itu nanti menggunakan NIK anak, kemudian NIK orang tuanya," terang Dany Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi pada sesi diskusi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penetapan metode verifikasi biometrik bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pribadi serta mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pendekatan biometrik dinilai mampu memproteksi masyarakat dari praktik registrasi SIM menggunakan data orang lain secara ilegal yang kerap terjadi di ruang siber. Dengan verifikasi biometrik, otentikasi identitas dapat dilakukan secara lebih akurat dan efektif.

Seluruh operator seluler pun diwajibkan untuk menjalankan ketentuan ini dan menghentikan aktivasi kartu SIM yang hanya menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa konfirmasi biometrik.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin Abdullah selaku Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi dalam acara yang sama, Selasa (7/7/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memodernisasi sistem registrasi pelanggan dan menciptakan ekosistem telekomunikasi digital yang lebih aman dan terpercaya.

Prosedur Pendaftaran SIM untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Prosedur pendaftaran kartu SIM untuk anak di bawah usia 17 tahun memiliki ketentuan khusus mengingat data biometrik mereka, terutama pengenalan wajah, belum tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Oleh karena itu, anak-anak yang belum memiliki data biometrik dapat melakukan pendaftaran dengan menggunakan kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tersebut beserta NIK orang tua atau wali yang sah.

Pada proses verifikasi wajah, foto biometrik yang digunakan bukanlah foto anak itu sendiri, melainkan foto kepala keluarga atau wali yang telah tercatat di Dukcapil. Hal ini menjadi alternatif yang sah karena pengumpulan data biometrik anak belum dapat dilakukan secara langsung.

Apabila anak tersebut merupakan yatim piatu atau berstatus sebagai penghuni panti asuhan, maka foto dan NIK wali resmi menjadi acuan dalam proses registrasi.

Pendaftaran SIM kartu untuk anak di bawah 17 tahun dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi operator seluler maupun dengan mendatangi gerai resmi penjual kartu SIM.

Mekanisme ini diatur secara fleksibel agar memudahkan akses bagi keluarga maupun wali yang ingin mendaftarkan nomor telepon bagi anak-anak mereka sesuai prosedur yang berlaku.

Batasan Penggunaan Biometrik untuk Registrasi

Dalam kebijakan registrasi menggunakan biometrik terdapat ketentuan batasan maksimal penggunaan satu biometrik untuk pendaftaran sejumlah nomor. Setiap data biometrik hanya dapat digunakan untuk pendaftaran maksimal tiga nomor per operator seluler. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan pemakaian identitas yang sama secara masif pada berbagai nomor kartu SIM.

Untuk kasus khusus seperti anak-anak yang tinggal pada panti asuhan, penggunaan nomor telepon tambahan dapat dilakukan dengan menggunakan operator seluler yang berbeda atau melalui wali lain yang sah sebagai pemilik biometrik.

Skema ini memungkinkan pendaftaran lebih dari tiga nomor untuk anak-anak yang membutuhkan akses kartu SIM sekaligus, melalui kombinasi beberapa operator dan wali.

Peran wali atau kepala keluarga menjadi sangat krusial dalam pendaftaran nomor tambahan. Wali dapat mendaftarkan hingga sembilan nomor untuk anak-anak di bawah pengawasannya dengan pembagian tiga nomor per masing-masing operator.

Dengan pengaturan ini, proses registrasi dapat lebih terorganisir dan tidak menimbulkan tumpang tindih data biometrik secara ilegal.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement