Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani menegaskan dasar hukum kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dan kemudian 12 persen sudah jelas dan telah melalui berbagai pembahasan dan persetujuan, termasuk dari Komisi XI DPR RI.
Meski demikian, ia menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN dibarengi dengan penjelasan kepada masyarakat agar masyarakat memahami alasan dinaikkannya PPN.
"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa (merealisasikan PPN 12 persen). Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pro-kontra kenaikan PPN
Rencana kenaikan PPN menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengusaha. Banyak pihak khawatir kenaikan tarif pajak akan berdampak buruk terhadap daya beli masyarakat.
Para pengusaha ritel turut menyuarakan keresahannya akan dampak negatif kenaikan PPN terhadap pendapatan mereka, dan mengusulkan agar rencana kenaikan itu diunda satu atau dua tahun ke depan.
"Jadi jangan, PPN itu harus ditangguhkan. Minimal satu tahun ke depan. Atau kalau bisa dua tahun. Karena sekarang minimal daya belinya bisa kembali dulu, gitu," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey saat menghadiri peringatan Hari Ritel Nasional 2024 di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dampak kenaikan PPN
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diprediksi bakal memicu inflasi. Dengan tingginya tarif pajak, harga barang dan jasa yang dikenakan PPN akan meningkat, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan inflasi di pasar.
Inflasi ini akan berimbas pada daya beli masyarakat yang jelas terpengaruh oleh harga barang yang semakin meningkat.
Selain itu, kenaikan biaya hidup akibat kenaikan PPN akan berdampak signifikan terhadap kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah, mengingat proporsi pengeluaran mereka untuk barang dan jasa akan lebih tinggi dibandingkan kelompok berpenghasilan lebih tinggi.
Klasifikasi barang kena pajak
Dalam ketentuan baru ini, tidak semua barang akan dikenakan PPN. Kemenkeu mengklasifikasikan barang menjadi dua kategori: Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Barang-barang tertentu seperti makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau hotel, jasa keagamaan, serta barang-barang kebutuhan pokok tertentu, akan dikecualikan dari PPN.
Sementara itu, barang yang akan dikenakan PPN antara lain meliputi barang-barang konsumsi yang umum seperti elektronik, pakaian, dan makanan kemasan.
