Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak

15 November 2024 12:24 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kalkulator pajak. (Pixabay/Bruno) .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam ketentuan baru ini, tidak semua barang akan dikenakan PPN. Kemenkeu mengklasifikasikan barang menjadi dua kategori: Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Lalu, barang dan jasa apa saja yang akan terdampak kenaikan PPN dan dikecualikan?

Barang terdampak PPN 12 persen

Berdasarkan UU HPP, berikut daftar objek yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

  • Impor BKP.

  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP.

  • Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Barang tak kena PPN 12 persen

Sementara itu, kelompok barang dan jasa yang tak dikenakan PPN yakni:

  • Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga.

  • Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

  • Jasa keagamaan.

  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

  • Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat pula beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

  • Jasa pelayanan sosial

  • Jasa keuangan.

  • Jasa asuransi.

  • Jasa pendidikan.

  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

  • Jasa tenaga kerja.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement