Status Quo Masjid Al-Aqsa: Alasan Mengapa Satu Gesekan Bisa Bikin Konflik Israel-Palestina Mendidih

13 Apr 2023 15:04 WIB

thumbnail-article

Polisi Israel menyerbu jemaah muslim di Kompleks Masjid Al-Aqsa/ Reuters

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Status hukum kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem atau yang oleh orang Yahudi disebut Temple Mount merupakan titik api yang berulang kali mendidihkan konflik Israel-Palestina.

Pekan lalu, polisi Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa, menyerang dan menangkap jemaah Palestina yang berada dalam ruang salat.

Sebagai balasan roket ditembakkan ke Israel dari Gaza dan Lebanon yang kembali dibalas Israel dengan serangan artileri menyebabkan gejolak kekerasan dalam waktu singkat.

Ini bukan yang pertama. Pada 2021 peristiwa serupa menyebabkan serangan Israel selama 11 hari di Jalur Gaza.

Mengapa satu peristiwa di Masjid Al-Aqsa bisa memicu perang dahsyat yang membuat negara-negara dunia tegang? Untuk dapat menjawabnya seseorang harus memahami status quo yang mengatur kompleks Masjid Al-Aqsa.

Apa Status Quo?

Bagi warga Palestina – dan menurut hukum internasional – masalahnya cukup sederhana.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al-Aqsa,” kata Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina di kota dan kompleks tersebut dikutip Aljazeera.

Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.

Menurut Nir. Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem, bagi orang Palestina dan Wakaf (badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al-Aqsa) status Al-Aqsa berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa.

Namun, orang Israel melihat Al-Aqsa secara berbeda.

“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Hasson.

Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan Menteri Pertahanan Israel.

Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.

Menurut status quo Israel tahun 1967, Pemerintah Israel mengizinkan Wakaf untuk mempertahankan kontrol sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya Muslim yang diizinkan untuk beribadah di sana.

Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diperbolehkan mengunjungi situs tersebut sebagai turis.

Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang didirikan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun. Padahal, pada 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa kewenangan pemerintah, ujarnya.

Sejak 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan Pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada undang-undang Israel yang melarang orang Yahudi berdoa di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.

Bagi banyak orang Israel, bahkan ini dianggap “murah hati”, mengingat kemenangan mereka dalam perang 1967.

Perubahan Terbaru pada Status Quo

Antara tahun 1967 dan 2000, non-Muslim dapat membeli tiket dari Wakaf untuk mengunjungi situs tersebut sebagai turis. Namun, setelah Intifada kedua Palestina atau pemberontakan pecah pada tahun 2000 setelah kunjungan kontroversial mantan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon ke Al-Aqsa, Wakaf menutup situs tersebut untuk pengunjung.

Situs tersebut tetap tertutup bagi pengunjung hingga tahun 2003, ketika Israel memaksa Wakaf untuk menyetujui masuknya non-Muslim. Sejak itu, pengunjung non-Muslim dibatasi oleh polisi Israel pada jam dan hari tertentu.

Menurut Hasson, Wakaf tidak mengakui pengunjung tersebut, dan menganggap mereka sebagai “penyusup”.

Pada 2015, perjanjian empat arah antara Israel, Palestina, Yordania, dan Amerika Serikat menegaskan kembali status quo 1967. Sebagai bagian dari perjanjian, pemimpin Israel Benjamin Netanyahu menegaskan kembali komitmen negaranya terhadap status quo.

Namun faktanya tidak demikian. Zabarqa mengatakan versi 1967 dari status quo masih sekadar basa-basi.

"Ini adalah upaya untuk menyesatkan opini publik internasional."

Sejak 2017, orang Yahudi diam-diam diizinkan untuk berdoa di kompleks tersebut, menurut Eran Zedekiah, dari Hebrew University of Jerusalem dan Regional Thinking Forum.

Tidak semua orang Yahudi bersalah atas pelanggaran ini. Sebab, sebelum memasuki kompleks Al-Aqsa, pengunjung akan melewati tanda peringatan dari Kepala Rabi yang melarang orang-orang Yahudi masuk kompleks Masjid Al-Aqsa karena kesucian situs tersebut.

Hasson mengatakan peringatan itu ditujukan untuk Zionis religius, yang dalam Pemerintahan Israel diwakili garis keras seperti Menteri Keamanan sayap kanan Itamar Ben-Gvir, yang berdoa di situs tersebut dan memberikan tekanan untuk mengubah status quo, kata Hasson.

Hasson mengatakan polisi telah memberikan lebih banyak kebebasan kepada orang-orang Yahudi yang berdoa di kompleks Al-Aqsa sejak 2017.

Zabarqa menyesalkan bahwa kepolisian Israel “telah mengubah dirinya dari badan profesional yang menjaga aturan hukum menjadi badan yang memberikan perlindungan bagi orang-orang yang melanggar hukum”.

Palestina, sementara itu, melihat perubahan ini sebagai upaya untuk "menjadikan kompleks Yahudi dan menyingkirkan Muslim dan Islam dari Al-Aqsa", kata Zabarqa.

Bagi mereka, Al-Aqsa adalah sudut kecil terakhir Palestina yang tidak berada di bawah pendudukan penuh Israel.

Hasson mengatakan bagi orang-orang Palestina menentang pendudukan Israel atas Al-Aqsa merupakan kebanggaan sebab jika mereka kehilangan Al-Aqsa, itu seperti kehilangan segalanya.

“Semuanya hilang. Tidak ada yang tersisa.”

Sumber: Aljazeera

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER