Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Akibat Keributan di Sidang

17 Feb 2025 08:52 WIB

thumbnail-article

Arsip - Razman Arif Nasution. Sumber: ANTARA.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten telah resmi mengeluarkan keputusan untuk membekukan sumpah advokat yang diambil oleh Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. Keputusan ini diumumkan pada 11 Februari 2025, dengan alasan bahwa kedua advokat tersebut telah melanggar kode etik profesi. Tindakan ini dipandang serius karena berpotensi merusak citra lembaga hukum dan berdampak pada integritas profesi advokat secara keseluruhan.

Pembekuan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap karir dan praktik hukum Razman dan Firdaus. Dengan status sebagai advokat yang dibekukan, keduanya kini tidak dapat menjalankan kegiatan profesi mereka di pengadilan, yang mengharuskan mereka untuk menangguhkan segala tindakan hukum atau mewakili kliennya.

Keributan di ruang sidang

Insiden yang memicu pembekuan sumpah advokat ini terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Ketegangan meningkat ketika Razman Arif Nasution terlibat dalam perdebatan sengit dengan Hotman Paris, yang berujung pada tindakan tidak pantas dari kedua advokat tersebut di hadapan majelis hakim.

Razman dikabarkan melakukan tuduhan langsung kepada majelis hakim terkait dugaan korupsi, sedangkan Firdaus Oiwobo terlihat naik ke meja sidang sebagai bentuk protes. Tindakan kedua advokat ini dianggap melanggar norma kesopanan dan kode etik yang mengatur perilaku advokat di dalam pengadilan. Pihak pengadilan bereaksi cepat dengan mengeluarkan sanksi, menilai bahwa keributan tersebut telah mengganggu jalannya sidang dan mencoreng nama baik lembaga hukum.

Tanggapan dari Hotman Paris

Hotman Paris, seorang pengacara terkemuka, memberikan komentar tajam terkait pembekuan sumpah advokat kepada Razman dan Firdaus. Dia menyatakan bahwa tindakan mereka telah menandai akhir dari karir sebagai advokat dan menyerukan keduanya untuk merenungkan tindakan mereka. Hotman menekankan bahwa dalam sejarah hukum Indonesia, tindakan menyudutkan hakim dengan tuduhan korupsi di ruang sidang adalah sebuah pelanggaran berat yang tidak pernah terjadi sebelumnya.

Hotman juga menyoroti kenapa penting bagi advokat untuk mematuhi norma dan prosedur hukum yang ketat. Seruannya untuk bertobat mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap integritas profesi hukum dan pentingnya menjaga wibawa pengadilan.

Implikasi hukum dari pembekuan

Pembekuan sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus berarti mereka tidak bisa lagi menjalankan kegiatan praktik hukum di pengadilan. Dalam situasi ini, mereka tidak hanya kehilangan hak untuk mewakili klien, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.

Pentingnya mematuhi kode etik bagi advokat tidak bisa dipandang sebelah mata. Kode etik ini dirancang untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pelanggaran berat seperti yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga menciptakan citra negatif bagi seluruh komunitas advokat.

Proses hukum mungkin akan menyusul bagi keduanya, termasuk kemungkinan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan mereka di ruang sidang. Sejauh ini, reaksi publik dan komunitas hukum menunjukkan dukungan terhadap langkah tegas yang diambil oleh pengadilan demi menjaga marwah profesi hukum.




 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER