Sunat Perempuan Masih Marak Dilakukan Walau Tak Perlu Secara Medis dan Justru Berisiko TInggi

7 Feb 2023 12:02 WIB

thumbnail-article

Seorang anak perempuan yang mengeskspresikan ketidaknyamanannya. Sumber: Freepik.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Praktik sunat kepada perempuan masih sering ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Sunat perempuan pada dasarnya adalah praktik pemotongan dan perlukaan pada area genital perempuan yang dilakukan secara sengaja tanpa adanya indikasi medis yang jelas. 

Dalam masyarakat Bugis, tradisi sunat terhadap anak perempuan disebut dengan makkatte. Biasanya anak perempuan akan disunat ketika mereka sudah memasuki usia 4-7 tahun, dengan tujuan “mengislamkan” dan mengurangi hasrat seksual ketika beranjak dewasa.

Sementara di kalangan masyarakat Madura, praktik sunat ini hukumnya wajib. Mengutip modul "Sunat Perempuan Madura (Belenggu Adat, Normativitas Agama, dan Hak Asasi Manusia)" yang ditulis oleh peneliti Pusat Studi Asia Pasifik UGM Yogyakarta, Imam Zamroni, menyebutkan bahwa perempuan Madura akan melakukan sunat pada usia 0-18 tahun. Jika mereka tidak melakukan sunat maka dia dianggap belum memeluk agama Islam.

Praktik sunat perempuan ini sudah menjadi PR bagi pemerintah sejak lama, karena pada dasarnya tidak memberikan manfaat. Tindakan ini justru dapat memicu sejumlah risiko kesehatan seperti iritasi, infeksi, perdarahan, dan efek jangka panjang lainnya.

Sunat perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia

Mengutip data World Health Organization (WHO), saat ini lebih dari 200 juta anak perempuan dan wanita di dunia sudah pernah melakukan sunat. Praktik ini banyak dilakukan di 30 negara yang ada di Afrika, Timur Tengah, dan juga Asia.

Biasanya sunat dilakukan pada perempuan pada saat mereka masih bayi sampai menginjak umur 15 tahun bahkan juga terjadi pada wanita dewasa.

Upaya pemerintah mencegah praktik sunat terhadap perempuan

Dalam praktik sunat terhadap perempuan ini pemerintah telah mengeluarkan Permenkes No. 6 tahun 2014 untuk mencabut Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai Sunat Perempuan.

Permenkes tersebut menyatakan sunat pada perempuan bukan merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

Bahkan jauh sebelum itu, larangan medikalisasi sunat perempuan juga sudah ditegaskan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Tahun 2006 yang melarang sunat perempuan oleh tenaga medis profesional maupun oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Hal itu juga sangat didukung oleh Fatwa MUI yang melarang khitan terhadap perempuan. Jenis-jenis FGM ini memang sangat mengerikan ya, karena pemotongan bagian dari organ perempuan ini sangat membahayakan. Oleh karena itu, tentu kami di BKKBN sangat mendukung agar praktik-praktik seperti ini betul-betul tidak dilakukan," jelas Hasto Wardoyo, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dilansir dari laman kemenpppa.go.id 

Kenapa perempuan tak boleh disunat?

Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa sunat perempuan dianggap berbahaya karena tidak ada kebutuhan medis mencakup pengangkatan seluruh atau sebagian genital luar perempuan atau perlukaan lainnya.

Praktik sunat perempuan bisa bervariasi, dari menggores dan kauterisasi genital, pengangkatan total klitoris, hingga menjahit labia menjadi satu untuk membuat bukaan vagina menjadi lebih kecil.

Mengutip laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Ireska T. Afifa menyebutkan bahwa ada banyak risiko yang harus ditanggung perempuan apabila mereka disunat. 

Pertama, gangguan saat melakukan hubungan seks. Perempuan yang melakukan sunat akan cenderung mengalami ketidaknyamanan saat melakukan hubungan seksual dan hal ini dapat menyebabkan efek samping jangka panjang.

Risiko kedua adalah kematian. Tindakan sunat terhadap perempuan akan mengancam keselamatan jiwa karena memiliki risiko terjadinya pendarahan hebat dan kemungkinan menyebabkan kerusakan pada daerah genital perempuan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER