Bagi kamu yang sering atau akan berkendara, salah satu syaratnya adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Simak penjelasan berikut ini terkait syarat baru membuat SIM tahun 2023.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan seseorang yang sudah memenuhi syarat mengemudi. Seorang yang ingin berkendara harus memiliki SIM, sesuai yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa persyaratan seseorang memiliki SIM adalah dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, serta terampil mengemudi.
Klasifikasi SIM
Ada beberapa jenis SIM yang harus diketahui sebelum kamu memutuskan untuk membuatnya. Klasifikasi tersebut di antaranya:
- SIM A: kendaraan bermotor (ranmor) dengan berat maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan atau mobil barang perseorangan.
- SIM A Umum: ranmor dengan berat maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
- SIM C: ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc-500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII: ranmor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.
Syarat baru membuat SIM C tahun 2023
Berikut ini syarat membuat SIM C terbaru tahun 2023:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Membawa pas foto.
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara membuat SIM C tahun 2023
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM.
- Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Setelah lulus uji teori dan praktik, maka petugas akan memanggil untuk proses pembuatan SIM.
Untuk pembuatan SIM C dari semua klasifikasi, kamu harus membayar biaya pembuatannya sejumlah Rp100.000.
Syarat baru membuat SIM A tahun 2023
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat SIM A tahun 2023:
- Minimal berusia 17 tahun.
- Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik) dan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, kepribadian).
- Melampirkan KTP.
- Pas foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik (sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata).
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara non pajak.
Cara membuat SIM A tahun 2023
- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.
- Mengikuti ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS.
- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri SIM A.
Untuk pembuatan SIM A, kamu harus membayar sejumlah Rp120.000. Selain itu, kamu juga harus membayar biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp50.000, Jaminan Asuransi sebesar Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp75.000.
