Cara Daftar dan Bayar Pajak IMEI Ponsel dari Luar Negeri di Bandara

2 Nov 2023 14:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Ketika membeli ponsel di luar negeri, warga negara Indonesia wajib melakukan pendaftaran dan membayar biaya pajak IMEI ponsel tersebut setibanya di Indonesia.

Proses pendaftaran dan pembayaran tersebut dapat dilakukan di bandara ketika sampai di Indonesia.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas sebuah ponsel.

Terdiri dari 15 digit nomor, IMEI berfungsi sebagai alat pengidentifikasi telepon seluler tipe GSM, WCDMA, iDEN, dan beberapa tipe telepon satelit.

Secara sederhana, IMEI merupakan kartu identitas ponsel agar dapat diidentifikasi.

Sejak 2012 silam, Pemerintah Indonesia telah mewajibkan semua ponsel yang berasal dari luar negeri harus melakukan pendaftaran IMEI agar bisa digunakan di Indonesia.

Per April 2020 lalu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memblokir jaringan seluler pada perangkat ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar.

Oleh karenanya, ketika membeli ponsel di luar negeri, Anda wajib mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai Indonesia secara mandiri.

Biaya pendaftaran IMEI di bandara

Melansir detikinet, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa registrasi IMEI di Bea Cukai tidak dikenakan biaya.

Akan tetapi, masyarakat yang mendaftar IMEI ponsel dari luar negeri tetap dikenai pungutan bea masuk dan PDRI HKT.

Nirwala menyampaikan bahwa setiap penumpang memiliki pembebasan hingga USD 500, dan jika melebihi batas ini, akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI. 

Pungutan ini terdiri dari Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Cara mendaftarkan IMEI ponsel di bandara

Melansir laman Kantor Dagang & Ekonomi Indonesia di Taipei, mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut.

Sebelum sampai ke Indonesia:

  • Menyiapkan dokumen persyaratan untuk mendaftarkan IMEI, seperti boarding pass, ponsel yang hendak didaftarkan, paspor, bukti pembelian ponsel (jika ada), dan identitas diri.
  • Buka laman web https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, laman e-CD Bea Cukai, atau mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai.
  • Isi formulir digital pendaftaran IMEI yang ada di web atau di aplikasi tersebut.
  • Pastikan mengisi formulir dengan benar.
  • Ikuti rangkaian prosedur yang diwajibkan hingga registrasi selesai.
  • Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
  • Simpan QR Code dan Registration ID untuk digunakan setiba di Indonesia.
  • Khusus untuk registrasi via e-CD Bea Cukai, registrasi harus dilakukan paling lambat dua hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Setelah tiba di Indonesia:

  • Setibanya di Indonesia, setelah mengambil barang bawaan, bawa ponsel yang hendak didaftarkan ke Posko Bea Cukai di bandara.
  • Tunjukan QR Code yang didapatkan sebelum tiba di Indonesia.
  • Bayar pajak pabean, meliputi bea masuk dan PDRI.
  • Setelah pembayaran pajak selesai, Bea Cukai akan memberikan persetujuan.
  • IMEI telah terdaftar dan dapat dipakai di Indonesia.

Jika tidak dapat mendaftarkan IMEI dan membayar pajak di bandara setia di Indonesia, Anda dapat mendatangi Kantor Bea Cukai terdekat selama kurun waktu 60 hari sejak kedatangan.

Untuk mendaftarkan IMEI di Kantor Bea Cukai, bawa paspor, tiket/boarding pass/bukti kedatangan, dan ponsel yang hendak didaftarkan.

Perlu diingat pula, berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2021, setiap satu orang hanya dapat mendaftarkan IMEI ponsel sebanyak dua perangkat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER