Syarat dan Tata Cara Pembuatan Paspor Terbaru 2024

16 Januari 2024 14:01 WIB

Narasi TV

Ilustras dua petugas Kantor Imigrasi yang memegang paspor. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Paspor adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diperlukan oleh setiap warga untuk bepergian antarnegara. Selain itu, paspor juga berfungsi sebagai bukti identitas diri sebagai warga resmi sebuah negara saat berada di luar negeri.  

Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke luar negeri, maupun warga negara asing yang ingin memasuki Indonesia wajib memiliki dokumen ini. Lalu bagaimana cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia?

Permohonan paspor dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia baik yang berada di dalam atau di luar negeri. Seperti yang telah dibahas sebelumnya dokumen ini dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi sehingga menggunakan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Terdapat dua jenis Paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi, yaitu Paspor Non-Elektronik dan Paspor Elektronik. Perbedaannya adalah dalam paspor elektronik terdapat chip yang berisi data biometrik pemilik paspor sehingga paspor lebih aman dan sulit dipalsukan. Lain halnya dengan paspor biasa yang tidak memiliki chip dan hanya terdapat data diri saja. 

Dari segi biaya, Paspor elekronik juga lebih mahal yaitu Rp 650.000 dibandingkan paspor biasa yang hanya dibanderol Rp 350.000. Permohonan paspor bisa dilakukan dengan dua cara yaitu datang langsung ke Kantor Imigrasi, atau mendaftarkan lewat aplikasi m-Paspor secara daring. 

Syarat mengajukan paspor

Untuk mengajukan pembuatan paspor, diperlukan beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk 
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Instansi terkait apabila pemohon paspor telah berganti nama.

Cara mengajukan paspor

Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, pemohon dapat memilih dua cara pengajuan paspor yaitu secara daring maupun datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat. Berikut masing-masing cara mengajukannya:

Cara mengajukan paspor di Kantor Imigrasi

  • Datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat pada jam kerja.
  • Ambil nomor antrean.
  • Pemohon paspor akan diminta mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket pendaftaran.
  • Tunggu pejabat imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Setelah pengecekan dokumen selesai dan dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapat tanda terima pendaftaran dan kode pembayaran.
  • Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, maka permohonan pengajuan paspor akan dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Cara mengajukan paspor secara daring

  • Unduh aplikasi m-Paspor di Google PlayStore maupun AppStore.
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel yang aktif.
  • Pilih opsi pembuatan paspor.
  • Pilih lokasi pembuatan paspor sesuai dengan waktu dan domisili.
  • Pemohon akan mendapat jumlah antrean pengurusan paspor.
  • Pemohon akan diminta untuk mengunggah scan dokumen persyaratan dan akan menerima kode pembayaran setelah seluruh dokumen lengkap.
  • Lakukan wawancara pada waktu dan lokasi Kantor Imigrasi yang telah dipilih sebelumnya.
  • Setelah lakukan pembayaran, pemohon memiliki satu kesempatan untuk melakukan reschedule atau penjadwalan ulang.
  • Paspor akan tersedia dalam waktu beberapa hari. Jika pemohon ingin paspor jadi dalam satu hari, Ditjen Imigrasi memiliki layanan percepatan dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000. 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR