Syarat dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

12 Feb 2024 22:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi surat suara dalam Pemilu di Indonesia. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Tidak lama lagi, rakyat Indonesia akan berbondong-bondong melakukan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yaitu tanggal 14 Februari mendatang. Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah syarat dan tata cara mencoblos surat suara dalam pemilu.

Syarat dan tata cara ini erat kaitannya dengan suara yang diberikan nanti sah dan dapat dihitung dengan benar saat proses penghitungan suara. 

Pengetahuan ini penting untuk memastikan bahwa suara setiap pemilih dapat diakui keabsahannya. Berikut adalah syarat dan tata cara mencoblos surat suara pemilu 2024.

Syarat pemilih di Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut syarat menjadi pemilih Pemilu 2024:

  1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

Tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024

Mengutip laman resmi KPU tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 tertuang dalam peraturan ini tertuang dalam Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam pasal tersebut, tata cara mencoblos surat suara dijelaskan sebagai berikut:

“Pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”

Secara lebih mendetail, langkah-langkah untuk mencoblos surat suara berdasarkan jenisnya:

1. Memilih presiden dan wakil presiden

Bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam memilih presiden dan wakil presiden, pencoblosan dapat dilakukan dengan mencoblos nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Tidak jauh berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tanda coblosnya bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada di kolom kertas suara.

3. Memilih anggota DPD

Surat suara pemilihan anggota DPD, coblos pada kolom salah satu calon perseorangan. Selain itu, pemilih dilarang untuk mencoblos lebih dari satu pilihan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER