Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan dukungannya atas usulan kenaikan syarat pendapatan maksimal untuk penerima bantuan rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Usulan yang santer terdengar adalah kenaikan syarat pendapatan maksimal penerima FLPP yang tadinya seorang penerima FLPP harus memiliki penghasilan tetap dan tidak tetap yang tidak melebihi Rp8 juta per bulan menjadi maksimal Rp12 juta per bulan.
"Saya kira langkah yang bagus. Sudah lama sebetulnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp8 juta. Dulu berapa? dulu Rp4 juta atau Rp5 juta naik Rp8 juta, sekarang Rp12 juta," tutur Basuki di Gedung PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Basuki berpendapat kenaikan ini merupakan langkah yang positif. Dia berpendapat bahwa batas maksimal pendapatan penerima bantuan FLPP sebaiknya dinaikkan lantaran masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp8 juta juga masih membutuhkan bantuan pemerintah dalam penyediaan perumahan.
"Karena yang di atas Rp8 juta itu juga perlu FLPP-nya," ujar Basuki.
Berdasarkan SK Menteri PUPR
Pembiayaan perumahan rakyat atau rumah subsidi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit pada 24 Maret 2020.
Sejak diberlakukan per 1 April 2020, Kepmen PUPR menetapkan batasan maksimum pendapatan penerima subsidi maksimal Rp8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Basuki juga menjelaskan adanya peluang tenor cicilan rumah subsidi diperpanjang hingga mencapai 40 tahun sehingga angka angsurannya lebih kecil dan tidak membebani. Namun apa yang dikatakan Basuki sifatnya masih usulan.
Usulan menaikkan batas maksimal pendapatan penerima FLPP datang dari Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro. Usulan ini dilandasi penghitungan pendapatan pekerja milenial. Hitungan pendapatan milenial yang baru lulus sekolah sampai dua tahun mengalami kenaikan dari Rp5 juta per bulan menjadi Rp8 juta per bulan.
“Sekarang S1 masuk baru rata-rata berapa (penghasilannya)? Ya Rp 5 juta katakan. Bangun high rise 2 tahun, 2 tahun ke depan pendapatannya sudah lewat Rp 8 juta. Itu bukan satu orang lho ya, satu rumah lho suami istri. Kasihan yang muda-muda ini akhirnya tidak menikmati fasilitas subsidi," terang Budi Saddewa saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Data Kementerian PUPR tahun 2019 menunjukkan sebanyak 81 juta generasi milenial belum memiliki aset rumah. Hal ini disebabkan ketidakmampuan secara finansial pada generasi ini yang jumlah mencapai hingga 63,12 persen.
