Cara dan Syarat Ganti Plat Nomor & Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan

8 Jun 2024 22:06 WIB

thumbnail-article

Deretan sepeda motor. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Ganti plat nomor dan membayar pajak 5 tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Proses ini memastikan kendaraan Anda terdaftar secara legal dan layak beroperasi di jalan raya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, biaya, dan prosedur yang perlu Anda ketahui.

Syarat Ganti Plat Nomor

Proses penggantian plat nomor kendaraan dilakukan setiap lima tahun sekali. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:

  1. STNK Asli dan Fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dibawa dalam kondisi asli dan disertai fotokopinya.
  2. BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus dibawa dalam kondisi asli dan fotokopinya.
  3. KTP Pemilik Asli dan Fotokopi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan harus dibawa asli dan fotokopinya.
  4. Formulir Permohonan: Formulir ini bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari website resmi Samsat.
  5. Kwitansi Pembelian Kendaraan: Untuk kendaraan baru, diperlukan kwitansi pembelian asli dan fotokopi.
  6. Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik guna memastikan keaslian nomor rangka dan nomor mesin.

Prosedur Ganti Plat Nomor

  1. Kunjungi Kantor Samsat: Bawa seluruh dokumen yang diperlukan ke kantor Samsat terdekat.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Serahkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.
  3. Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan penggantian plat nomor yang tersedia.
  4. Bayar Pajak dan Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran pajak lima tahunan dan biaya administrasi penggantian plat nomor.
  5. Tunggu Proses Penggantian: Setelah semua proses selesai, tunggu plat nomor baru dikeluarkan oleh petugas Samsat.

Syarat dan Cara Bayar Pajak 5 Tahunan

Selain penggantian plat nomor, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak lima tahunan. Berikut syarat dan prosedurnya:

  1. STNK Asli dan Fotokopi
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. KTP Pemilik Asli dan Fotokopi
  4. Formulir SPPKB: Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (SPPKB) yang bisa diambil di Samsat.
  5. Kwitansi Pembayaran Pajak Sebelumnya: Bawa kwitansi pajak tahun sebelumnya sebagai bukti pembayaran.

Prosedur Pembayaran Pajak

  1. Kunjungi Kantor Samsat: Bawa seluruh dokumen yang diperlukan ke kantor Samsat terdekat.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.
  3. Isi Formulir SPPKB: Isi formulir SPPKB yang telah disediakan.
  4. Bayar Pajak: Lakukan pembayaran pajak lima tahunan sesuai dengan nominal yang tertera di SPPKB.
  5. Terima Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen resmi.

Biaya Ganti Plat Nomor dan Pajak 5 Tahunan

Biaya yang perlu Anda siapkan meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB tergantung dari nilai jual kendaraan dan jenis kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan.
  • Biaya Administrasi: Biasanya dikenakan biaya administrasi untuk penggantian STNK dan plat nomor.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses ganti plat nomor dan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan lancar. Pastikan untuk selalu mematuhi jadwal penggantian dan pembayaran agar terhindar dari sanksi atau denda yang berlaku.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER