Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di E-Samsat

10 Mar 2023 19:03 WIB

thumbnail-article

Mobil mainan, uang koin, dan kalkulator sebagai ilustrasi instrumen pajak kendaraan. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Bagi pengendara diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, baik berupa motor maupun mobil setiap tahunnya. Pembayaran tersebut biasanya dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Saat ini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara virtual atau online. Transaksi dapat dilakukan melalui Elektronik Samsat (e-Samsat) yang mana sistem ini dapat didownload melalui HP.

Namun, sebelum melakukan pembayaran online, adanbeberapa syarat yang harus diperhatikan terlebih dahulu untuk memperlancar transaksi pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat. 

Syarat pembayaran pajak mobil

  • Kendaraan tidak dalam status blokir kendaraan atau blokir data kepemilikan.
  • Harus memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bagi yang kode bayar melalui SMS).
  • Harus memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB, BNI, BTN, BRI, BCA atau Mandiri.
  • Hanya berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan berupa mobil daftar ulang satu tahunan.
  • Tidak berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  • Masa berlaku pajak yang dapat dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo pajak.
  •  Wajib Pajak adalah milik perseorangan bukan milik badan usaha,yayasan atau badan sosial).
  • Jangan lupa siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pemilik kendaraan.

Cara bayar pajak mobil online

  •  Download aplikasi e-Samsat
  •  Buka aplikasi di ponsel lalu klik Pendaftaran
  • Tunggu hingga muncul notifikasi  "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK."
  • Pilih Setuju atau Tidak Setuju
  • Isi formulir untuk melengkapi data berupa NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir dari rangka mobil, dan email.
  • Pilih Lanjutkan
  • Jika kelengkapan data yang diisi sesuai, pasti muncul total nominal pajak yang harus dibayar.
  • Pilih Setuju untuk mendapat kode serta bukti pembayaran pajak
  • Segera lakukan pembayaran melalui bank yang bekerjasama dengan e-Samsat

Jika sudah melakukan tahapan-tahapan di atas, tunggu sekitar 30 hari setelah pembayaran pajak untuk mendapatkan E-TBPKP.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak melalui e-Samsat yang dapat dipelajari sekaligus dipraktikkan langsung jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER