Syarat Membuat Akta Kelahiran Umum dan Dokumen Baru karena Rusak atau Hilang

15 Agustus 2023 12:08 WIB

Narasi TV

Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Untuk membuatnya, perlu memenuhi beberapa syarat berikut.

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi berisi identitas seorang anak yang baru saja dilahirkan. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Fungsi utama akta kelahiran adalah sebagai bukti yang sah berdasarkan hukum terkait status dan peristiwa kelahiran seorang anak.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, akta kelahiran merupakan hak anak. "Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan dituangkan dalam akta kelahiran," bunyi Pasal 27 Ayat 2 UU tersebut.

Umumnya dokumen akta kelahiran memiliki berbagai fungsi seperti sebagai syarat pendaftaran pernikahan, memperoleh pekerjaan, membuat paspor, mengurus hak waris, hingga melaksanakan ibadah haji.

Melansir laman web Kecamatan Cigugur, akta kelahiran terbagi dalam tiga jenis, yaitu:

1. Akta kelahiran umum

Akta kelahiran umum adalah dokumen yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk ke Disdukcapil. 

Berdasarkan peraturan terbaru, pendaftaran akta kelahiran umum dilakukan maksimal 60 hari sejak hari kelahiran si anak.

2. Akta kelahiran dispensasi

Akta jenis dispensasi adalah akta yang waktu pelaporannya sudah melampaui batas wakt 60 hari sejak kelahiran anak.

3. Akta kelahiran pengadilan

Dokumen akta jenis ini digunakan untuk pelaporan kelahiran yang dilakukan lebih dari satu tahun sejak hari kelahiran anak.

Akta kelahiran pengadilan biasanya dibuat dengan syarat yang lebih rumit dan dalam waktu yang lebih lama.

Syarat membuat akta kelahiran

Berdasarkan keterangan laman web Dukcapil Online, berikut beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan pembuatan akta kelahiran.

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/tempat melahirkan. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi;
  • Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) suami-istri orang tua bayi;
  • Buku nikah KUA/Akta nikah orang tua bayi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran suami-istri;
  • Ijazah suami-istri orang tua bayi jika pada KK ditulis tamat sekolah;
  • Ijazah bayi jika sudah memiliki (untuk orang dewasa yang baru mengurus akta kelahiran);
  • Memiliki paspor untuk warga negara asing;
  • KTP Elektronik dua orang saksi yang menyaksikan kelahiran;
  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran;
  • Surat keterangan dari kepolisian (untuk anak yg tidak diketahui asal-usulnya). 

Syarat mengurus akta kelahiran yang rusak

Selain membuat akta lahir yang baru, akta kelahiran yang rusak juga dapat diperbarui dengan mengajukan pembuatan akta kelahiran lampiran II karena rusak.

Malansir Disdukcapil Kabupaten Purworejo, syarat untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran lampiran II karena rusak adalah sebagai berikut.

  • Pertama mengisi formulir pembuatan akta kelahiran lampiran II;
  • Membaca akta kelahiran yang rusak dan hendak diganti;
  • Membawa KK;
  • Surat nikah orang tua;
  • KTP Elektronik milik orang tua;
  • Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit subyek akta. 

Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang

Disdukcapil juga membuka layanan pembuatan akta kelahiran baru karena akta sebelumya hilang.

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, datangi Disdukcapil sembari membawa dokumen yang disyaratkan berikut:

  • Mengisi formulir pembuatan akta kelahiran lampiran II karena hilang;
  • Surat kehilangan dari kepolisian;
  • Fotokopi akta yang hilang;
  • KK milik orang tua;
  • KTP milik orang tua;
  • Surat nikah milik orang tua.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR