Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online dan Offline

18 Jul 2023 16:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi sebuah tim bisnis yang sedang bekerja sama. Sumber: info.populix.co.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Cara membuat surat keterangan usaha (SKU) perlu diketahui bagi kamu yang akan memulai atau sudah memiliki usaha baik itu usaha mikro, menengah, dan juga skala besar. 

Selain berkaitan dengan legalitas biasanya SKU memiliki beragam fungsi seperti dapat digunakan sebagai persyaratan pinjaman modal ke bank. Lebih mudah mengikuti lelang yang diadakan lembaga terkait dan juga dapat menyesuaikan tarif listrik dengan melakukan pengajuan perubahan golongan.

Dasar hukum kepemilikan SKU telah diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Surat keterangan usaha yang bersifat informatif ini berlaku selama satu tahun terhitung dari tanggal pertama kali dokumen diterbitkan. Surat ini biasanya akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan. 

Persyaratan membuat surat keterangan usaha

  • Kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan surat keterangan usaha yang telah bermatari
  • Formulir pendukung (bagi wilayah DKI Jakarta bisa mengunduh formulirnya di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan)
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Surat pernyataan untuk tidak berjualan di trotoar, di bahu jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.
  • Foto lokasi usaha
  • Jika menyewa tempat usaha maka harus dilengkapi dokumen KTP pemilik bangunan, surat perjanjian sewa, dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah atau bangunan

Cara membuat surat keterangan usaha secara online

Saat ini ada banyak cara yang dapat mempermudah mengurus SKU salah satunya dengan online. Kini kamu tidak perlu lagi mengantre dan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Caranya membuat SKU bisa melalui laman di trotoar, di bahu jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

  • Buka dan akses lama OSS
  • Jika kamu belum memiliki akun, segera melakukan pendaftaran dengan mengklik “daftar” di bagian pojok kanan atas
  • Pilih jenis usaha yang Anda miliki, UMK atau Non-UMK
  • Setelah proses pendaftaran selesai dengan mengaktivasi akun melalui email yang terdaftar, kamu akan mendapatkan username dan password
  • Kembali melakukan login dengan username dan password yang sudah kamu terima
  • Isi data pelaku usaha
  • Lakukan pengisian data secara lengkap
  • Kemudian pilih jenis usaha pada kolom “perizinan usaha”
  • Lengkapi semua persyaratan
  • Pastikan data yang terisi sudah benar
  • Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran SKU
  • Kamu bisa mencetak dokumen tersebut untuk keperluan usaha yang dijalankan. 

Cara membuat surat keterangan usaha secara offline

Selain dilakukan secara online, kamu juga bisa mengurus surat izin usaha dengan mengunjungi langsung kantor kelurahan atau kecamatan setempat loh. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

  • Pertama siapkan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat pengantar dari RT/RW
  • Bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat
  • Utarakan maksud dan tujuan kamu kepada petugas
  • Tidak lama mereka akan memberikan formulir
  • Isi formulir dengan benar
  • Serahkan formulir dan juga dokumen persyaratan kepada petugas
  • Tunggu hingga proses selesai sampai kamu mendapatkan SKU yang sudah disahkan. 

Semoga informasi ini bermanfaat!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER