Syarat Mudik Lebaran 2023, Harus Vaksin Booster?

16 April 2023 15:04 WIB

Narasi TV

Ilustrasi keramaian mudik Lebaran di stasiun. (Sumber: Antara)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Hari Raya Idulfitri 2023/1444 H sudah di depan mata. Lebaran tahun ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu karena dua tahun sebelumnya banyak orang yang tidak bisa mudik akibat pandemi COVID-19. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per tanggal 30 Desember 2022. 

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2022 yang menggantikan Imendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi.

Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran virus COVID-19. Apalagi, baru-baru ini muncul varian terbaru bernama Kraken dan Arcturus yang merupakan mutasi dari virus COVID-19 varian Omicron. 

Lantas, apakah kemunculan varian baru ini akan berpengaruh terhadap persyaratan mudik Lebaran 2023?

Syarat mudik Lebaran 2023

Hingga saat ini, syarat perjalanan yang berlaku masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. 

SE tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia di 18 tahun ke atas untuk telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster pertama. 

Aturan ini berlaku bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat serta menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Untuk PPDN anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan memiliki pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, terdapat pula penyesuaian seiring bertransformasinya aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat. 

Kemenkes imbau vaksin booster

Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster sebelum melakukan mudik Lebaran 2023. 

“Dianjurkan agar masyarakat untuk booster, sebab COVID-19 subvarian Omicron terbaru, Arcturus, sudah terdeteksi ada di Indonesia,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR