Persyaratan Nikah di KUA Terbaru 2024 dan Alur Pendaftaran secara Online dan Offline

3 Agustus 2023 17:08 WIB

Narasi TV

Foto pasangan penganting yang baru saja mengikuti nikah massal di Masjid Al Ukhuwah, Bandung pada Kamis (21/3/2022). ANTARA FOTO/Raisan Farisi

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) 2024 perlu diketahui bagi calon pengantin akan yang melangsungkan pernikahan tahun ini.

Walaupun secara garis besar tidak ada perubahan yang cukup signifikan terkait persyaratan, namun terkadang ada beberapa prosedur yang berubah.

Untuk menghindari kesalahan dalam menyiapkan persyaratan dokumen, simak artikel berikut.

Persyaratan nikah di KUA 2024

Mengutip dari laman KUA Bali, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi bagi pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA:

  • Fotokopi dokumen KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
  • Mengisi Surat Pengantar Nikah yang diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa (N1).
  • Formulir permohonan hendak menikah (N2).
  • Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai (N4).
  • Surat Izin Orang Tua (N5) khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
  • Foto Copy KTP wali dan dua saksi.
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita.
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  • Surat keterangan belum kawin atau duda/janda yang dikeluarkan Desa/Kelurahan bermaterai Rp10.000.
  • Foto diri dengan background biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar; 3x4 sebanyak 5 lembar; dan 2x3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar.
  • Surat Akta Cerai jika calon pengantin telah bercerai.
  • Surat Izin Komandan bagi prajurit TNI atau anggota Polri yang ingin menikah
  • Surat Akta Kematian jika calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati.
  • Dokumen tambahan izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun dan juga izin melakukan poligami.
  • Melampirkan izin tertulis dari kedutaan besar untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Jenis dan besaran mahar atau mas kawin.
  • Jika pernikahan di kecamatan lain, harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
  • Membayar biaya sebesar Rp600.000,- jika dilakukan di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank.
  • Materai Rp10.000 (3 lembar).
  • Nomor handphone dan email calon suami dan istri serta nomor HP wali.
  • Fotokopi Sertifikat Masuk Islam bagi mualaf.

Cara daftar nikah di KUA 2024

Setelah menyiapkan dokumen di atas, calon pasangan suami istri yang hendak menikah diharuskan melakukan pendaftaran di KUA.

Proses pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan secara online dan offline dengan langkah berikut.

1. Alur pendaftaran nikah di KUA secara online

Melansir dari laman Kemenag, sebelum mendaftarkan diri secara online, pasangan pengantin diharuskan menandatangani Surat Rekomendasi Nikah di KUA.

Apabila sudah, berikut langkah mendaftar pernikahan di KUA secara online:

  • Kunjungi laman https://simkah4.kemenag.go.id.
  • Klik “Daftar Nikah”.
  • Jika sudah memiliki akun, maka langsung bisa masuk. Namun jika belum, perlu melengkapi data diri seperti alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
  • Klik “Daftar” untuk melanjutkan pendaftaran nikah di KUA.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.
  • Kembali masuk ke laman Simkah.
  • Klik kembali tombol ‘Daftar’.
  • Masukkan alamat email/username dan password yang telah terdaftar.
  • Klik tombol “Masuk”.
  • Masukkan “Nomor Daftar Nikah” dan “Nomor Rekomendasi Nikah”.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Isi semua formulir yang diminta.
  • Cetak bukti pendaftaran. 

2. Cara daftar nikah di KUA 2024 secara offline

Bagi yang merasa kesulitan dengan sistematika pendaftaran secara online, calon pasangan suami-istri dapat mendaftar langsung di KUA dengan langkah berikut:

  • Melengkapi surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
  • Kemudian kembali mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
  • Lengkapi semua persyaratan yang diminta KUA kecamatan, bagi calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai wajib meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR