Advertisement

Prabowo-Gibran Diprediksi Menang, Apa Saja Syarat Pemilu Satu Putaran?

15 February 2024 20:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi lima jenis surat suara pada Pemilu 2024. Sumber: ANTARA .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Selama pemilihan umum (pemilu) berlangsung, masyarakat tentu familiar dengan istilah satu putaran atau dua putaran. Istilah ini muncul lantaran ada tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Lantas, apa saja syarat satu putaran?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skenario apabila Pemilu kali ini terjadi dalam dua putaran. Pertama pada 14 Februari 2024, dan yang kedua dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Meski begitu, bukan tidak mungkin satu putaran saja cukup untuk menentukan siapa yang menang menjadi presiden dan wakil presiden.

Ada beberapa persyaratan agar Pemilu bisa berlangsung satu putaran. Hal ini telah diatur dalam Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika syarat tidak terpenuhi, maka pasangan capres dan cawapres akan berlanjut untuk putaran kedua.

Syarat Pemilu satu putaran

Berikut syarat Pemilu satu putaran sesuai yang diatur dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu:

  • Pasangan capres dan cawapres memperoleh suara lebih dari 50% dari total jumlah suara.
  • Pasangan capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
  • Pasangan capres dan cawapres harus memperoleh suara minimal 20% di separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Pasangan capres dan cawapres yang dapat mengikuti putaran kedua (jika ada) adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi:

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Nantinya, pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua akan dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden.

Kemungkinan putaran kedua

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam, Pilpres 2024 ini tak akan berjalan dua putaran. Hal tersebut disampaikannya berdasarkan penghitungan cepat (quick count) yang dilakukan sejumlah lembaga.

“Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran,” ujar Ahmad Khoirul Umam pada Rabu (14/2/2024).

Dalam quick count tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh lebih dari 50%. Berdasarkan hasil hitung suara yang dilakukan oleh KPU, Prabowo-Gibran telah memperoleh 51,56% suara per Kamis (15/2/2024) pukul 18.30.

Meski begitu, hasil penghitungan cepat bukan hasil resmi yang mengikat. Berkaca dari Pemilu sebelumnya, angka kemenangan capres dan cawapres justru berada di bawah hasil survei yang beredar sebelumnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement