13 Januari 2023 06:55
Tampak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sumber: Antara.
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Syarat perpanjang STNK menjadi salah satu hal yang harus dilengkapi bagi para pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan perpanjangan, baik perpanjangan STNK tahunan ataupun 5 tahunan.
Perlu diketahui jika pengguna kendaraan bermotor mengalami keterlambatan dalam melakukan perpanjangan STNK, maka dapat dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan.
Lantas apa saja syarat perpanjang STNK agar terhindar dari denda? Simak penjelasan berikut. Sebelum masuk pembahasan terkait syarat perpanjang STNK, alangkah lebih baik mengetahui apa itu STNK.
STNK memiliki kepanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ia berfungsi sebagai salah satu bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan kata lain adanya STNK ini, kendaraan tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
STNK pada umumnya diterbitkan oleh Samsat berdasarkan domisili yang tercatat dalam STNK kendaraan dengan dukungan Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja.
Pengendara wajib selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara agar tidak dikenakan tilang pada saat operasi pengecekan kendaraan. Hal tersebut dilakukan karena STNK berisikan identitas kendaraan yang mencakup jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, tipe motor, bahan bakar, dan lain-lain.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan perpanjang STNK baik tahunan atau 5 tahun, harus memenuhi syarat berikut ini:
Biaya Perpanjang STNK
Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor:
Demikian informasi seputar syarat perpanjang STNK bagi para pemilik kendaraan bermotor yang harus diketahui jika ingin melakukan perpanjangan. Semoga bermanfaat.
KOMENTAR
Latest Comment