Syarat Perpanjang STNK Lengkap dengan Biaya Perpanjangannya

13 Jan 2023 18:01 WIB

thumbnail-article

Tampak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Syarat perpanjang STNK menjadi salah satu hal yang harus dilengkapi bagi para pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan perpanjangan, baik perpanjangan STNK tahunan ataupun 5 tahunan.

Perlu diketahui jika pengguna kendaraan bermotor mengalami keterlambatan dalam melakukan perpanjangan STNK, maka dapat dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan.

Lantas apa saja syarat perpanjang STNK agar terhindar dari denda? Simak penjelasan berikut. Sebelum masuk pembahasan terkait syarat perpanjang STNK, alangkah lebih baik mengetahui apa itu STNK.

STNK memiliki kepanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ia berfungsi sebagai salah satu bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan kata lain adanya STNK ini, kendaraan tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

STNK pada umumnya diterbitkan oleh Samsat berdasarkan domisili yang tercatat dalam STNK kendaraan dengan dukungan Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja.

Pengendara wajib selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara agar tidak dikenakan tilang pada saat operasi pengecekan kendaraan. Hal tersebut dilakukan karena STNK berisikan identitas kendaraan yang mencakup jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, tipe motor, bahan bakar, dan lain-lain.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan perpanjang STNK baik tahunan atau 5 tahun, harus memenuhi syarat berikut ini:

  • STNK Asli dan Fotokopiannya
  • BPKB Asli dan Fotokopiannya
  • E-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya
  • Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa jika diwakilkan Pihak Ketiga.
  • Apabila STNK mengatasnamakan  perusahaan, wajib melampirkan SIUP, NPWP, TDP perusahaan.
  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk Perpanjang STNK Tahunan.
  • Melakukan cek fisik.
  • Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
  • Membawa BPKB asli dan fotokopiannya
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) untuk perpanjang STNK 5 tahunan.
  • Surat keterangan buka blokir jika STNK terblokir

Biaya Perpanjang STNK

Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor:

  • Perpanjang STNK bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000.
  • Perpanjang STNK bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp200.000.
  • Pengesahan STNK bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp25.000.
  • Pengesahan STNK bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp50.000.
  • Penerbitan TNKB bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000.
  • Penerbitan TNKB bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp225.000.
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp375.000.

Demikian informasi seputar syarat perpanjang STNK bagi para pemilik kendaraan bermotor yang harus diketahui jika ingin melakukan perpanjangan. Semoga bermanfaat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER