Pengertian Taaruf Menurut Islam dan Tata Cara Pelaksanaanya

12 Jul 2023 21:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi taaruf. (Sumber: Pexels/Artem Podrez)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Istilah taaruf seringkali digunakan bagi para pemuda dan pemudi Islam sebagai salah satu prosesi pra-pernikahan sesuai syariat Islam.

Akan tetapi, apakah taaruf hanya digunakan dalam konteks pernikahan belaka? Bagaimana syariat Islam mengaturnya?

Pengertian taaruf

Eliyyil Akbar dalam jurnalnya berjudul “Ta’aruf dalam Khitbah Perspektif Syafi’i dan Ja’fari”, menjelaskan bahawa istilah taaruf berasal dari bahasa Arab, yaitu ta’arrofa yang artinya “menjadi tahu”.

Taaruf merupakan proses untuk mengenal seseorang secara dekat, baik terhadap teman atau orang asing. 

Dalam konteks pernikahan, taaruf ialah proses perkenalan antara calon pasangan sebelum memutuskan untuk menikah.

Taaruf sebagai salah satu ajaran Islam terkait dengan etika pergaulan, telah disinggung dalam surah al-Hujurat ayat 13:

 يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti”.

Hukum taaruf dalam Islam sangat diperbolehkan dan dianjurkan lantaran tata caranya sesuai dengan syariat agama Islam mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Keterangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. yang memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan pernikahan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang perempuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi).

Tata cara taaruf

Taaruf dimaksudkan untuk menuju pernikahan islami, sehingga dilakukan dengan tata cara yang sesuai syariat Islam, berikut adalah tata cara taaruf:

  • Berniat karena Allah Swt.
  • Pada saat taaruf penting untuk menjaga keseriusan acara.
  • Jujur dalam pembicaraan taaruf tanpa harus ada yang ditutupi.
  • Nadzor atau melihat calon pasangan.
  • Menerima dan menolak dengan cara yang baik.
  • Tetap menjaga dan mentaati syariat islam salah satunya tidak mengumbar pandangan dengan syahwat.
  • Tidak berjabat tangan atau bersentuhan fisik, dan tetap menutup aurat.
  • Memiliki pendamping atau mediator yang menemai saat proses taaruf.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER