Advertisement

Kapan Pilkada Serentak 2024 Digelar dan Bagaimana Tahapannya?

01 April 2024 19:23 WIB

thumbnail-article

Pilkada Serentak 2024. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Peluncuran dilakukan pada Minggu (31/3/2024) malam di Candi Prambanan, Yogyakarta. Cek tahapan Pilkada Serentak 2024 di sini!

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meresmikan acara bertajuk “Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024”. Peresmian ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Bernad Darmawan Sutrisno, anggota Idham Holik dan Yulianto Sudrajat.

“Mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” ujar Hasyim dalam pidatonya pada Minggu (31/3/2024), dikutip dari Antara.

Ia meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan pilkada serentak. Juga untuk berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait agar pilkada dapat berjalan dengan baik.

Pilkada serentak diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia. Satu provinsi yang tidak ikut pilkada serentak yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini selaras dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak melalui pemilihan umum, melainkan proses pengukuhan.

Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak akan mengikuti pilkada langsung.

Lantas, bagaimana tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024? Simak ulasannya berikut ini!

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari s.d 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
  • 24 April s.d 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei s.d 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei s.d 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24 s.d 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27 s.d 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus s.d 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September s.d 23 November 2024: Kampanye pasangan calon.
  • 27 November 2024: Pemungutan suara.
  • 27 November s.d 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement