1 April 2024 19:04 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Peluncuran dilakukan pada Minggu (31/3/2024) malam di Candi Prambanan, Yogyakarta. Cek tahapan Pilkada Serentak 2024 di sini!
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meresmikan acara bertajuk “Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024”. Peresmian ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Bernad Darmawan Sutrisno, anggota Idham Holik dan Yulianto Sudrajat.
“Mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” ujar Hasyim dalam pidatonya pada Minggu (31/3/2024), dikutip dari Antara.
Ia meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan pilkada serentak. Juga untuk berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait agar pilkada dapat berjalan dengan baik.
Pilkada serentak diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia. Satu provinsi yang tidak ikut pilkada serentak yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini selaras dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak melalui pemilihan umum, melainkan proses pengukuhan.
Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak akan mengikuti pilkada langsung.
Lantas, bagaimana tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024? Simak ulasannya berikut ini!
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
KOMENTAR
Latest Comment