Advertisement

Tahun 2025, Siap-siap Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

18 September 2024 10:40 WIB

thumbnail-article

Miniatur rumah dan kunci. Sumber: Pixabay. .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Margareth Ratih. F

Kenaikan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan tahun depan. Dari besaran 11% menjadi 12%. Kenaikan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak. 

Dalam undang-undang tersebut diamanatkan kenaikan harus diberlakukan selambat-lambatnya per 1 Januari 2025. "Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.”

Mengikuti kenaikan tersebut, PPN terkait pembangunan rumah sendiri pun memiliki potensi mengalami kenaikan. Besarannya dipresiksi mencapai 2,4%.

Pengaturan PPN kegiatan membangun sendiri

Ketentuan PPN membangun sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang menyebutkan bahwa besaran PPN yang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri diperoleh dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.

Bunyi pasal 3 ayat (2) dari PMK tersebut adalah, "Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.”

Maka, saat tarif PPN sebesar 11% dan besaran tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah 2,2%, angkanya tersebut akan naik menjadi 2,4% saat PPN mencapai 12%.

Kriteria kegiatan membangun sendiri yang kena pajak

Sebelum panik, ada baiknya kita cermati bentuk-bentuk kegiatan membangun sendiri yang dikenai pajak dalam aturan terbaru ini.

Sebagaimana yang tertuang pada ayat (1) dalam PMK ini kegiatan yang dikenai pajak tak hanya merupakan kegiatan membangun bangunan baru, tetapi juga kegiatan memperluas bangunan lama.

Meski terdengar memberatkan, ternyata tidak semua pembangunan dikenai PPN. Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Yang pertama, konstruksi utamanya terbuat dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejeni, dan/atau baja. Kedua, bangunan yang dibangun diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat melakukan kegiatan usaha. Dan ketiga, yang patut untuk diperhatikan, luar bangunan yang dibangun harus mencapai setidaknya 200 meter persegi.

Dari penjelasan yang tertuang pada ayat (3) PMK ini dapat disimpulkan masyarakat yang membangun rumah secara sendiri dengan luas yang tidak mencapai luas minimal sebesar 200 meter persegi tidak perlu karena tidak akan dikenakan PPN sebesar 2,4% tersebut.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement