Tak Mau Mundur, Anwar Usman: Tak Ada Lobi Melobi dan Jabatan Hanya Milik Allah

2 Nov 2023 10:11 WIB

thumbnail-article

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) usai Sidang Pleno Khusus dengan agenda Peringatan Ulang Tahun Ke-20 Mahkamah Konstitusi RI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons tuduhan adanya praktik lobi-melobi dalam memeriksa dan memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres dan cawapres.

Anwar menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat lobi-melobi dalam semua keputusannya, diketahui Anwar dan sejumlah hakim konstitusi lain dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang mengabulkan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Lewat putusannya, MK dianggap melenggangkan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertanding di Pilpres 2024.

“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?,” kata Anwar Usman kepada awak media setelah sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Antara.

Anwar juga membantah jika ia melobi hakim konstitusi lain. "Bah! Ya, kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" kata Anwar.

Anwar Usman: jabatan milik Allah Swt.

Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga merespons desakan publik agar ia mundur dari jabatannya.

Dengan enteng, Anwar mengatakan bahwa semua jabatan telah diatur oleh Tuhan.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan.

Ia juga merasa bahwa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut, meskipun pemohon secara eksplisit menjadikan Gibran sebagai alasan dasar untuk pengajuan perkara.

Bagi Anwar hal tersebut perlu dilihat apakah dalam pengajuan si pemohon ada konflik kepentingan atau tidak.

MKMK telah melakukan pemeriksaan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya telah mengusut laporan masyarakat terkait laporan kode etik sembilan hakim MK.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum pelapor Violla Reininda mengatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan lobi kepada hakim konstitusi lainnya.

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla dalam sidang terbuka di hadapan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa pagi, dikutip dari Antara.

Sementara itu, MKMK telah melakukan pemeriksaan hakim terlapor pada Selasa petang, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sementara enam hakim lain, yakni Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartono diperiksa pada Rabu (1/11) serta Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams diperiksa pada Kamis (2/11).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER