Advertisement

Tata Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 Melalui Kemendikbudristek dan KPK

24 June 2024 21:24 WIB

thumbnail-article

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, di Jakarta, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah .

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilaporkan oleh peserta melalui sejumlah instansi, terutama Kemendikbudristek sebagai instansi yang menyelenggarakannya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang, sebelumnya menyatakan bahwa lembaganya menerima laporan kecurangan PPDB 2024 jika ditemukan oleh masyarakat.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan dasar prinsip non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan yang digunakan oleh Kemendikbud dalam pelaksanaan PPDB.

Dengan prinsip tersebut, peserta yang merasa dirugikan atau masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan dalam PPDB dapat memprosesnya lebih lanjut.

Cara lapor kecurangan PPDB

Mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berikut adalah prosedur pelaporan PPDB:

Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikelola terpusat oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud di bawah koordinasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek yang beralamatkan di: Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.

Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbudristek, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain melalui melalui email ke [email protected] atau melalui laman dengan alamat https://kemdikbud.lapor.go.id/. 

Formulir Laporan pengaduan dapat diunduh di sini:  Formulir Pengaduan.pdf. 

Untuk pengadu yang datang langsung ke ULT Kemendikbudristek harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

Petugas ULT Kemendikbudristek memberikan nomor antrean dan formulir data pengunjung untuk diisi oleh pengunjung.

Pengunjung diarahkan menuju ruang tunggu yang sudah disediakan.

Petugas loket memanggil nomor urut antrean pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta Jika pengunjung tidak datang hingga panggilan ketiga maka petugas akan memanggil nomor antrean berikutnya.

Pengunjung yang nomor antreannya sudah terlewat, tetap dapat dilayani setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dan menunggu kembali sebanyak tiga nomor antrean. 

Apabila alat pemanggilan elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT Kemendikbudristek akan memanggil pemohon secara manual.

Pengunjung menuju loket layanan kemudian menyerahkan nomor antrean dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.

  • Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
  • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)
  • Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
  • Bentuk pelanggaran yang terjadi;
  • Identitas pelaku pelanggaran;
  • Bukti fisik pelanggaran;

Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:

  • Identifikasi masalah;
  • Pemeriksaan substansi pengaduan;
  • Klarifikasi;
  • Evaluasi bukti; dan
  • Seleksi.

Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.

Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas Pengaduan dinyatakan lengkap.

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelapor atau pengadu tidak dipungut biaya. Jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan penggandaan CD/DVD dibebankan kepada pengadu.

KPK juga membuka pengaduan kecurangan PPDB

Selain Kemendikbudristek, KPK juga secara terbuka menerima pengaduan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)..

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik menyatakan terdapat tiga jalur pengaduan masyarakat terkait kecurangan PPDB.

"Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman https://gol.kpk.go.id/. Kedua,pengaduan dapat disampaikan melalui e-mail [email protected]," kata Indira dalam Konferensi Pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024, di Jakarta, mengutup RRI

Indira juga mendorong proses PPDB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Untuk Mewujudkan itu, KPK menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Semua pihak yang terlibat dalam PPDB wajib menjadi teladan menghindari praktek korupsi mulai penerimaan, pemberian, gratifikasi suap maupun pemerasan," terangnya.

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement