Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan hasil pengawasan yang mengkhawatirkan terkait produk kosmetik dan skincare. Dalam laporan tersebut, BPOM menemukan 69 merek kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Produk-produk ini berasal dari berbagai negara, seperti Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Temuan ini merupakan hasil dari operasional intensif yang dilakukan BPOM selama periode Oktober hingga November 2024.
Dalam operasi tersebut, BPOM mencatat bahwa total nilai temuan mencapai lebih dari Rp 8,91 miliar. Produk berbahaya ini banyak ditemukan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Temuan ini menandakan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik yang tidak terdaftar dan ilegal di Indonesia.
Data Temuan di Wilayah yang Berbeda
Sejumlah daerah di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, menjadi lokasi utama penemuan produk kosmetik ilegal. Jawa Barat mendominasi dengan penemuan nilai sekitar Rp 4,59 miliar. Jawa Timur dan Jawa Tengah juga mencatat nilai temuan yang signifikan dengan masing-masing Rp 1,88 miliar dan Rp 1,43 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah-wilayah tersebut menjadi pusat distribusi bagi produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dengan jumlah produk yang terindikasi berbahaya mencapai 205.400 pieces, jelas bahwa konsumsi produk-produk ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran produk ilegal.
Bahan Berbahaya Dalam Kosmetik Ilegal
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik ilegal ini menjadi perhatian utama. Menurut BPOM, banyak produk yang diketahui mengandung merkuri, rhodamin B, hidrokinon, dan berbagai pewarna sintetis lainnya.
Merkuri adalah salah satu bahan berbahaya yang paling sering diunjukkan dalam produk-produk kosmetik ilegal. Penggunaan merkuri dalam skincare dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk keracunan, kerusakan organ, serta gangguan genetik.
Selain itu, merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit yang dikenal sebagai ochronosis, di mana kulit akan mengalami bintik-bintik gelap.
Pewarna sintetis seperti rhodamin B yang seharusnya digunakan hanya dalam industri tekstil, jika digunakan dalam produk kosmetik, dapat menyebabkan gangguan fungsi hati, kanker, dan iritasi berkepanjangan pada kulit.
Sementara itu Hidrokinon adalah bahan yang banyak dipergunakan untuk memutihkan kulit dan banyak ditemukan dalam produk skincare ilegal. Meskipun dapat memberikan hasil instan, penggunaan hidrokinon dapat berbahaya, terutama jika digunakan dalam dosis yang tidak sesuai.
Penggunaan yang berkepanjangan dapat menimbulkan hiperpigmentasi dan menyebabkan kerusakan pada kulit serta organ tubuh lainnya.
Rincian Merek Kosmetik yang Dilarang
Berikut adalah daftar lengkap 69 merek kosmetik yang diumumkan BPOM sebagai produk yang mengandung bahan berbahaya dan tidak layak edar:
-
2099
-
4K
-
88
-
ADMD
-
Aichun Beauty
-
Annies
-
Anylady
-
Aqua Beauty
-
AR
-
Arabela
-
Bionic
-
BP
-
Croent
-
CSRO
-
Davis
-
DNM
-
Flowly
-
Frozen
-
FRS
-
Fuyan
-
Gingseng Seaweed
-
Guanjing
-
Hoyon
-
Jiopoian
-
Joeeyloves
-
Jomeel
-
Jungle
-
K Plus
-
Kojic Acid
-
Lameila
-
Lanherla
-
Leixina
-
Ling Zhi
-
Lybell
-
Max Man
-
Meibaoge
-
Meidian
-
Mila Color
-
My Choice
-
Nao
-
Naris
-
Neutro
-
Odina
-
Oranot
-
Pei Mei
-
Pony Beauty
-
Pure Milk
-
Pure Soap
-
Qic
-
Q-nic
-
RDL Hydroquinone Tretinoin
-
RDL Whitening Treatment
-
Sakura Girl
-
Shiliya
-
Skindose
-
Snowqueen
-
Svmy
-
Tanako
-
Taste of Love
-
The Elf
-
Tipsy
-
Toofme
-
V.lab
-
Wer
-
Widya Whitening
-
Wis
-
Wnp'l
-
Xixi
-
ZF
Konsumen Harus Tahu Merek yang Terlibat
BPOM juga terus mengingatkan konsumen untuk lebih waspada terhadap merek-merek kosmetik tersebut. Mereka juga dihimbau untuk selalu memeriksa label dan izin edar produk sebelum melakukan pembelian untuk menghindari penggunaan produk yang dapat membahayakan kesehatan.
Selain itu penting bagi setiap individu untuk lebih selektif dalam memilih produk yang akan digunakan. Memastikan produk yang dibeli memiliki izin dari BPOM dan tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya harus menjadi perhatian utama. Dengan demikian, penggunaan produk kosmetik akan lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Cara Memeriksa Keamanan Produk Skincare
Mengetahui apakah sebuah produk skincare aman atau tidak dapat dilakukan dengan beberapa cara yang mudah diikuti.
Cek Produk Melalui Laman BPOM
Masyarakat dapat mengecek status produk kosmetik dengan mengunjungi laman resmi BPOM. Pengguna dapat mencari produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, atau merek. Jika produk terdaftar di BPOM, informasi lengkap mengenai komposisi dan izin edar akan ditampilkan.
Cara penggunaannya adalah sebagai berikut:
-
Pergi ke laman cekbpom.pom.go.id.
-
Pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan masukkan nama produk.
-
Klik tombol "Cari" untuk mendapatkan informasi mengenai status produk.
Menggunakan Aplikasi BPOM Mobile
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat memeriksa keamanan produk dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh di smartphone. Caranya adalah:
-
Unduh aplikasi BPOM Mobile dari Google Play Store atau App Store.
-
Buka aplikasi dan pilih opsi "Cek NIE".
-
Ketikkan nama produk kosmetik dan klik "Cari" untuk mendapatkan informasi tentang produk tersebut.
Tips untuk Menghindari Produk Ilegal dan Berbahaya
Sebagai langkah pencegahan, konsumen disarankan untuk tidak membeli produk kosmetik dari sumber tidak resmi. Memilih produk dari merek yang terpercaya dan memiliki izin edar juga dapat membantu dalam menghindari risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan bahan berbahaya.
Selain itu, jika pengguna merasakan efek samping setelah menggunakan produk, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan ke ahli kesehatan.
Dengan adanya informasi mengenai merek-merek yang diawasi dan cara memastikan keamanan produk, diharapkan masyarakat dapat lebih peka dan teliti dalam memilih kosmetik yang aman bagi kesehatan.
