Tetap Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024, KPU Janji Akan Diperbaiki

25 Apr 2024 21:04 WIB

thumbnail-article

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak yang akan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Idham Holik. Menurutnya, penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," terang Idham Holik, dikutip Antara.

Idam Holik juga menyatakan bahwa keterbukaan merupakan salah satu penyelenggaraan Pemilu, oleh sebab itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat terealisasi.

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.

Merujuk sidang MK, KPU bakal perbaiki Sirekap

Idam Holik juga menuturkan bahwa pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Itu [sidang MK] menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," ungkap Idham.

Sebelumnya, saat pembacaan putusan gugatan hasil pilpres 2023, Mahkamah Konstitusi memberikan masukan kepada KPU agar Sirekap diperbaiki untuk penyelenggaraan pemilu ke depannya.

"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap,” kata hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan sidang sengketa Pilpres pada Senin (22/4).

“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," terang Guntur Hamzah.

Hal tersebut disampaikan hakim MK setelah Sirekap sempat menjadi sorotan publik karena sejumlah galat yang terjadi di dalamnya, seperti data yang ditampilkan banyak berbeda dengan data pada formulir C Hasil di TPS.

Jelang akhir penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU juga sempat menghilangkan diagram data suara pada Sirekap dan menimbulkan perhatian publik. KPU menyebut hal tersebut dilakukan untuk menghindari kontroversi publik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER