Pemerintah Indonesia telah mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. THR ini dijadwalkan akan dicairkan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau sekitar 20 Maret 2025.
Komponen yang akan diterima oleh ASN terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR ASN akan bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan masing-masing pegawai.
Kategori Penerima dan Besaran THR ASN
THR ASN di 2025 mencakup beberapa kategori penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan juga berhak menerima THR pada tahun ini.
Lebih lanjut dijelaskan, berlandaskan pada Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, ada 4 kelompok yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kelompok tersebut adalah:
-
ASN (PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara)
-
Pensiunan
-
Penerima Pensiun
-
Penerima Tunjangan
Besaran THR yang diterima akan ditentukan oleh pangkat serta jabatan ASN. Misalnya, pimpinan lembaga non-struktural akan menerima THR lebih besar dibandingkan pegawai dengan jabatan yang lebih rendah.
Sementara itu, besaran maksimal THR yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
-
Sekretaris: Rp 23.420.250
-
Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural atau pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setingkat:
-
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
-
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
-
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
-
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga nonstrukturan, dan perguruan tinggi negeri berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150.
Baca Juga:Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair Menjelang Lebaran? Berikut Perkiraan Tanggal dan Besar Nominalnya
Kategori Penerima dan Besaran THR Karyawan Swasta
Untuk karyawan swasta, pencairan THR akan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
Pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diatur kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR.
Berikut penjelasan kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR.
-
Karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang bekerja selama terus-menerus minimal 1 bulan lamanya.
-
Karyawan atau buruh swasta masa kerja 12 bukan terus-menerus.
-
Karyawan swasta masa kerja kurang dari 12 bukan.
Bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan, bagi yang berkerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR dengan hitungan sebagai berikut:
-
Masa kerja x 1 bulan upah : 12
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan mengenai pemberian THR. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, akan dikenakan sanksi hukum.
