THR dan Gaji ke-13 ASN Naik, Berikut Isi PP Nomor 14 Tahun 2024

18 Maret 2024 10:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi ASN. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Rusti Dian

Editor: RIzal Amril

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa THR akan dibayarkan minimal 10 hari kerja sebelum hari raya. Gaji ketiga belas juga akan dibayarkan paling cepat Juni 2024.

THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus kementerian dan lembaga.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pada Jumat (15/3/2024).

Dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan tersebut, Anas menyampaikan pula adanya peningkatan THR dan gaji 13 tahun ini. Kenaikannya mencapai 100 persen untuk tunjangan kinerja (tukin) ASN instansi pusat. 

Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN instansi daerah juga naik paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Sekaligus mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Anas.

Isi PP 14 Tahun 2024

Berikut sejumlah informasi yang ada dalam PP Nomor 14 Tahun 2024:

1. Jadwal pemberian

THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya atau setelah tanggal Hari Raya. Besar THR yang dibayarkan berdasarkan besaran komponen penghasilan Maret 2024. 

Sementara gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni 2024 atau setelah Juni 2024. Besar gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

2. Sumber anggaran

THR dan gaji ketiga belas ini terdiri atas gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi ASN daerah, maka jumlah anggarannya menyesuaikan pula dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Pembayaran tidak dikenai potongan

Dalam Pasal 13 PP 14/2024 disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasar peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR