Menaker Tak Beri Toleransi, THR Paling Lambat H-7 Lebaran

15 Maret 2024 10:03 WIB

Narasi TV

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan sambutan dalam acara pelantikan tujuh anggota BNSP periode 2023-2028 di Jakarta, Senin (13/11/2023). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengonfirmasi bahwa Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri akan segera diterbitkan.

Ida menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi ketentuan ini dan tidak diperbolehkan membayarkan THR secara dicicil.

"Minggu ini, SE akan segera dikeluarkan kepada gubernur dan selanjutnya disampaikan kepada pengusaha. THR merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja atau buruh guna memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Kompas, (14/3/024).

Lebih lanjut Menteri Ketenagakerjaan tersebut mengungkapkan bahwa pembayaran THR selambat-lambatnya dilakukan tujuh hari sebelum hari H Idulfitri.

"Ditegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tambahnya.

Ida menjelaskan bahwa penerbitan SE terkait THR merupakan praktik yang rutin dilakukan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Namun, ia menekankan bahwa aturan ini harus diterbitkan di awal bulan Ramadan untuk memberikan pengingat kepada para pengusaha agar THR dibayarkan secara penuh.

Dengan tegas Ida mengatakan bahwa tak aka nada toleransi terhadap perusahaan yang melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil.

"Tidak ada toleransi terhadap pembayaran THR secara dicicil," tegas Ida.

Kendati demikian pihaknya berencana untuk membuka posko THR pekan depan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan aturan terkait pembayaran THR.

"Kami juga akan membuka posko THR pada hari Senin atau Selasa pekan depan untuk memastikan pelaksanaan aturan ini," imbuhnya.

THR bagi Pensiunan

Dapat dipastikan para pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan pasal 5 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa penerima THR meliputi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Pensiunan Pejabat Negara.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pensiunan Prajurit TNI termasuk dalam kategori Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI, serta Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait administrasi Prajurit TNI.

Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri termasuk dalam kategori Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hak-hak Anggota Polri.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR