Tidak Semua Rumah Harus Memiliki Izin Penggunaan Air Tanah, Ketahui Syaratnya di Sini

9 November 2023 17:11 WIB

Narasi TV

Ilustrasi penggunaan air untuk konsumsi rumah tangga. (Sumber: Pexels/Burst)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Kementerian ESDM telah mengonfirmasi bahwa tidak semua warga diwajibkan untuk mendapatkan izin guna menggunakan air tanah.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam upaya menjaga keberlanjutan penggunaan air tanah dan mencegah kerusakan pada sumber air tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini menyatakan bahwa izin diperlukan oleh rumah tangga yang mengonsumsi air tanah sebanyak >100 m3 per bulan. 

Sementara itu, rumah tangga yang menggunakan air tanah sebanyak ≤100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan bahwa sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak perlu memiliki izin terkait hal tersebut.

"Perlu diingat bahwa sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak perlu izin untuk menggunakan air tanah karena rata-rata penggunaan air hanya sekitar 20-30 m3 per bulan, yang jauh di bawah batas 100 meter kubik per bulan," ujar Muhammad Wafid.

Lebih lanjut Wafid menjelaskan bahwa jumlah 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar, setara dengan 200 pengisian tandon air berkapasitas 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter.

Pengaturan mengenai penggunaan air tanah berkapasitas besar bukanlah hal baru, dan telah diatur sejak lama, termasuk dalam Undang-Undang Sumber Daya Air yang lebih awal (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004).

Pengaturan ini diterapkan untuk mengatasi dampak negatif dari eksploitasi berlebihan terhadap air tanah, yang dapat mengakibatkan penurunan cadangan air tanah dan berdampak negatif pada lingkungan, seperti penurunan permukaan tanah dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar di Jawa, telah mengalami kerusakan serius pada sumber air mereka.

Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan konservasi dan manajemen yang berkelanjutan terhadap sumber daya air tanah, dengan mengurangi eksploitasi berlebihan serta mencari alternatif sumber air bersih lainnya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR