Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. KY, pada Agustus 2024, menilai tiga hakim Pengadilan Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun eksekusi atas putusan KY tersebut sangat bergantung putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Waktu itu (KY) sudah mengirimkan surat ke MA untuk membentuk MKH. Saat ini, yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/10/2024).
MKH, sambung dia, terdiri dari tujuh orang, yakni tiga dari kalangan hakim agung MA dan empat orang dari KY. Oleh sebab itu, pembentukan MKH harus ada persetujuan di antara kedua lembaga itu.
“Untuk sampai dengan saat ini, KY sifatnya masih menunggu,” ucap Joko.
Tiga orang hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan bebas itu menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis tersebut, sementara keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan majelis hakimnya kepada KY.
Berdasarkan pemeriksaan, KY menyatakan ketiga hakim terlapor terbukti melanggar etik, sehingga dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi telah disampaikan ke MA, tetapi proses sidang etik melalui MKH belum terlaksana karena MA ketika itu masih menunggu hasil akhir perkara kasasi.
Perkara kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun, sehingga vonis bebas yang bersangkutan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.
Akan tetapi, sehari setelah putusan kasasi tersebut, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, HH, dan M sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi saat menangani perkara Ronald Tannur.
Dengan demikian, hingga saat ini MKH untuk menindaklanjuti sanksi KY belum terbentuk. Terkait hal ini, Juru Bicara MA Yanto telah menjelaskan bahwa MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan hakim.
Ketika hakim terjerat kasus pidana, maka proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum. Yanto mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat perkara suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto di Jakarta, Kamis (24/10).
