TikTok Shop Resmi Dilarang, Social Commerce Tak Berlaku di Indonesia

26 September 2023 16:09 WIB

Narasi TV

Logo TikTok. REUTERS/Dado Ruvic

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Lini bisnis e-commerce TikTok yang dikenal dengan nama "TikTok Shop" akan dilarang melakukan penjualan di Indonesia. TikTok, sebagai platform media sosial, hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa dan tidak diizinkan menjadi platform transaksi jual beli seperti e-commerce.

Kebijakan ini berhubungan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa revisi aturan ini akan mengatur beberapa ketentuan terkait perniagaan elektronik. 

Salah satu aturannya, pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan WhatsApp untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual beli.

"Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi seperti halnya TV. Di TV, iklan diperbolehkan, tetapi TV tidak dapat menerima uang. Jadi, media sosial adalah semacam platform digital yang tugasnya adalah mempromosikan," ungkap Zulkifli seperti yang dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI pada Selasa (26/9/2023).

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana pada Senin (25/9/2023) lalu.

Larangan berlaku untuk yang lainnya

Platform jejaring sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook menawarkan fitur belanja online seperti TikTok Shop, Instagram Shop, dan Facebook Marketplace. Ketiga platform media sosial ini memiliki layanan belanja yang berbeda.

Secara singkat, TikTok Shop memungkinkan pedagang untuk mempromosikan dan menjual barang atau jasa melalui posting atau live shopping.

Pengguna TikTok dapat melakukan pembelian, pembayaran, dan melacak pesanan langsung melalui aplikasi TikTok. Dengan fitur-fitur ini, layanan belanja TikTok Shop ini mirip dengan e-commerce besar lainnya.

Instagram Shop memungkinkan pedagang untuk memajang produk atau jasa, dengan rincian produk dan harga. Jika pengguna ingin membeli, mereka dapat mengklik opsi "view on website" (buka di situs web).

Pengguna akan diarahkan ke situs resmi toko untuk menyelesaikan proses belanja, termasuk pembayaran.

Sementara itu, Facebook Marketplace memungkinkan pedagang untuk memajang produk atau jasa yang dijual, lengkap dengan deskripsi dan harga.

Facebook Marketplace berfungsi sebagai tempat tawar-menawar. Pengguna dapat melakukan pembelian namun harus berinteraksi dengan penjual melalui obrolan melalui Facebook Messenger untuk menanyakan ketersediaan produk.

Selanjutnya, pengguna dapat melakukan negosiasi mengenai kondisi produk, harga, metode pengiriman, dan metode pembayaran.

Jika revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 disetujui, maka platform media sosial tersebut tidak dapat melakukan perdagangan produk atau jasa secara langsung seperti e-commerce.

Media sosial hanya boleh digunakan sebagai platform promosi untuk barang atau jasa. Transaksi jual beli harus tetap dilakukan melalui situs resmi atau marketplace.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR