8 September 2022 19:09 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Hasil autopsi jenazah Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1 yang meninggal karena dugaan penganiayaan telah diserahkan tim dokter forensik ke penyidik Polres Ponorogo.
Tim forensik berasal dari Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang dan Rumah Sakit Umum Pusat Moh. Moesin Palembang dibantu empat orang asisten medis, serta penyidik kepolisian.
"Sudah kami serahkan hasil autopsinya kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo," kata dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi dr. Mansuri dikutip Antara di Palembang, Kamis (8/9/2022).
Mansuri mengatakan tim forensik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah Albar, termasuk organ dalam.
Proses autopsi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 12.10 WIB di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang. Hanya perwakilan keluarga yang diizinkan menyaksikan jalannya autopsi.
Tim forensik, kata Mansuri, berusaha maksimal mencari bukti adanya dugaan tindak kekerasan sebagaimana yang dibutuhkan penyidik. Hal ini karena kondisi jenazah yang sudah dikuburkan selama 15 hari telah mengalami kerusakan.
"Hasil dari autopsi ini mudah-mudahan dapat membantu proses lidiknya Kepolisian Resor Ponorogo," tambah Mansuri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo Ajun Komisaris Polisi Nikolas Bagas Saputra mengatakan hasil autopsi jenazah korban menjadi alat bukti tambahan dalam pengungkapan kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Modern Gontor, Ponorogo.
"Jenazah diautopsi menyeluruh oleh tim forensik sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk ungkap kasus ini," kata Nikolas.
Nikolas mengatakan pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi, di antaranya staf pengasuhan dan pengajar Pondok Gontor, dokter Rumah Sakit Sakit Yasyfin Darussalam Gontor, dan dua orang santri rekan korban AM.
"Kami juga memeriksa dua orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan senior korban AM di Gontor," katanya.
Nikolas menyebutkan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah sebab proses penyelidikan terus berlangsung.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi di lingkungan pondok yang dipicu kesalahpahaman antara korban dengan dua terduga pelaku saat kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).
"Lalu ada dua korban lain jenis kelaminnya laki-laki dalam peristiwa ini dan mereka sehat bisa melanjutkan pembelajaran. Kami sementara ini fokus pada terhadap penyidikan untuk korban AM. Selebihnya akan disampaikan oleh Kapolres Ponorogo," tandasnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:
1. Botol air mineral.
2. Minyak kayu putih.
3. Becak yang digunakan untuk mengangkut korban.
4. Satu buah pentungan kayu.
5. Beberapa baju dan celana yang dipakai saat korban berkegiatan di Gontor.
“Penyitaan barang milik korban itu dilakukan untuk memenuhi alat bukti proses penyelidikan dugaan tindak kekerasan yang menewaskan korban AM," kata Nikolas.
Nikolas mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo berada di Palembang sejak hari Rabu (7/9) hingga beberapa hari ke depan.
"Selain itu, kami sudah mengambil keterangan dari ibu dan ayah korban Rabu (7/9) kemarin, untuk merampungkan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan sehingga keluarga tidak perlu ke Ponorogo," tutur dia.
Aparat Kepolisian Resor Ponorogo juga telah menggelar pra-rekonstruksi. Reka kejadian awal itu dilakukan di titik-titik lokasi kejadian hingga mulai dievakuasi ke pos kesehatan pondok dan akhirnya dibawa ke IGD rumah sakit.
"Total ada 50 adegan dilakukan saksi dan peran pengganti korban dalam pra-rekonstruksi hari ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono, Rabu.
Dalam prarekonstruksi itu, pelaku yang lebih dari satu orang bersama pemeran pengganti korban memeragakan bagaimana penganiayaan terjadi hingga akhirnya Albar dilarikan ke rumah sakit.
Misalnya, ada adegan dimana korban berada di ruangan pramuka, hingga korban dilarikan ke rumah sakit milik ponpes setelah mengalami penganiayaan.
"Poin-poinnya yang penting, seperti penjemputan dan kegiatan sampai meninggal dunia hingga di IGD rumah sakit sudah kami rangkum," terang Catur.
Kuasa hukum keluarga korban Titis Rachmawati pada kesempatan sebelumnya mengatakan pihak keluarga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindak penganiayaan terhadap almarhum.
"Orang tua korban dalam kondisi baik, mereka berharap dari proses lidik ini bisa terungkap siapa saja pelakunya dan semua diproses secara hukum siapa pun itu," katanya.
Dalam pernyataan resmi, Selasa (6/9/2022) pihak Gontor menyatakan tidak berniat menutup kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Albar.
"Kami Pondok Modern Gontor sama sekali tidak punya niatan untuk menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan yang berujung wafatnya santri kami ini, apalagi sampai menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus ini. Sebaliknya, kami justru berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan terbuka dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku," demikian bunyi keterangan resmi Gontor di situs mereka.
Gontor juga berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
"Bersama dengan keluarga almarhum dan aparat kepolisian, kami berkomitmen kuat untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Dan sebagai bentuk komitmen itu, alhamdulillah pada hari ini, Selasa, 6 September 2022 telah digelar olah TKP oleh pihak Kepolisian Resort Ponorogo, di lingkungan Pondok Modern Gontor," tulis mereka.
KOMENTAR
Latest Comment