Pertama dalam Sejarah Menteri Dipanggil Sidang Perselisihan Pilpres, Tim Hukum AMIN: Menghidupkan Optimisme

1 Apr 2024 21:04 WIB

thumbnail-article

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (tengah), berbicara di hadapan awak media usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang memutuskan memanggil empat menteri Jokowi terkait pembagian bansos.

Empat menteri yang dipanggil ialah:

1. Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

2. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

3. Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial.

4. Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Bambang menilai keputusan MK telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia.

“Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan,” kata Bambang dikutip Antara usai sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Bambang menjelaskan argumennya didukung tiga hal. Pertama adalah penyelenggara pemerintahan dimintai keterangan menjadi saksi oleh MK.

“Belum pernah terjadi dalam sejarah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), penyelenggara pemerintah diundang, dipanggil, dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri,” kata dia.

Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang untuk mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut akan digelar pada Jumat (5/4/2024).

Poin kedua adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dimintai klarifikasi dan konfirmasinya atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Bambang menyebut, pemanggilan Bawaslu seperti itu belum pernah terjadi.

“Saya melihat Mahkamah ingin sungguh-sungguh memeriksa setiap bukti, terutama yang keluar dari Bawaslu karena lembaga itu adalah pengawas pemilu,” ujarnya.

Poin ketiga adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh KPU dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap.

“Selama ini KPU itu seolah-olah kebal terhadap audit forensik terhadap sistem teknologinya. Makanya kemudian Prof. Enny dengan sangat cerdas menanyakan perbedaan serta persamaan Situng dan Sirekap,” kata dia.

Karena itu, ia menilai sidang pembuktian pemohon pada hari ini memunculkan keyakinan akan semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi.

“Mahkamah tengah menghidupkan optimisme dan optimisme itulah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan,” pungkasnya.

Para Ahli yang Bersaksi

Dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon pada hari ini, Senin, Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi.

Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER