Timsus Polri Dalami Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo: Fadil Imran, Nico Afinta, dan Panca Putra

6 Sep 2022 09:09 WIB

thumbnail-article

null

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus (Timsus) Polri tengah mendalami informasi dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang direncanakan Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS).

"Dari Timsus Polri nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan kasus Irjen FS," kata Dedi dikutip Antara di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Ketiga kapolda yang dimaksud Dedi ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.

Dedi menyebutkan Timsus Polri sudah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo, termasuk ketiga kapolda yang disebutkan tersebut.

"Ya dari Timsus Polri sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi.

Namun, ketiga kapolda tersebut belum ada yang dimintai keterangan ataupun diperiksa Timsus Polri.

Menurut jenderal bintang dua itu penyidik Timsus Polri saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar segara dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

Dedi menambahkan Timsus Polri akan mendalami peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo, termasuk dengan peran ketiga kapolda tersebut.

Majalah Tempo mengulas adanya keterlibatan tiga kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mabes Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain dijerat obstruction of justice  Sambo dan istrinya Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf juga disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER