2 Mei 2023 21:05 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Memutuskan kembali bekerja selepas melahirkan bukanlah sesuatu yang mudah terutama bagi seorang ibu pasca melahirkan.
Tentunya diperlukan adaptasi dan penyesuaian terlebih dahulu sebelum kembali bekerja. Apalagi, seorang ibu yang baru saja melahirkan mendapatkan cuti yang cukup panjang.
Mengutip Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, cuti melahirkan yang diberikan kepada pekerja adalah 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau 90 hari.
Tak jarang cuti tersebut membuat ritme kerja yang telah terbentuk terganggu. Hal tersebut merupakan hal yang wajar karena selama kurang lebih 3 bulan mefokuskan diri untuk pemenuhan kebutuhan si buah hati.
Hal paling penting yang harus dilakukan ibu setelah melahirkan ketika hendak kembali bekerja adalah persiapan fisik dan mental.
Hal ini disebabkan oleh pola hidup dan tidur yang sudah berubah dengan adanya mengurus bayi, oleh karenanya butuh kesiapan untuk kembali bekerja
Berikut adalah sederet tips yang bisa diterapkan bagi ibu yang akan kembali bekerja setelah cuti melahirkan.
Tips yang pertama adalah menitipkan anak ke orang tua atau saudara untuk membantu mengasuh dan menjaga si kecil.
Jika jauh dari keluarga, si ibu bisa memanfaatkan fasilitas penitipan bayi (daycare) atau menyewa jasa pengasuh, pastikan kamu ibu memiliki kontak mereka dan jika dititipkan.
Pastikan si kecil dititipkan kepada orang yang dapat dipercaya agar sang ibu dapat fokus mengembalikan ritme kerja.
Komunikasi adalah hal yang penting dalam sebuah karier, termasuk saat ibu akan kembali bekerja setelah cuti melahirkan.
Ada atasan atau beberapa tim yang belum merasakan repotnya menjadi ibu apalagi harus memulai kerja untuk pertama kalinya, oleh karenanya kamu jangan pernah ragu untuk menyampaikan kondisi kamu.
Baik itu tugas-tugas yang dikerjakan ataupun waktu jam kerja, sehingga atasan dan tim akan menyesuaikan keadaan dan si ibu mendapatkan solusinya
Selain atasan dan rekan kantor, si ibu juga harus mendiskusikan keputusan bekerja setelah melahirkan kepada pasangan.
Tidak perlu ragu untuk meminta bantuan kepada pasangan untuk membantu mengurus si buah hati.
Membagi peran mengurus si kecil sangat membantu sang ibu agar dapat kembali bekerja sembari tetap memenuhi kebutuhan si buah hati.
Bagi seorang ibu pasti ada rasa bersalah karena meninggalkan si kecil setiap harinya untuk bekerja, hal itu mungkin wajar terjadi.
Namun jangan sampai hal tersebut membuat si ibu tidak fokus bekerja, karena pada dasarnya semua memiliki tanggung jawab dan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil.
Keputusan memiliki anak adalah keputusan bersama, oleh karenanya pemenuhan kebutuhan si kecil harus dipenuhi bersama-sama dengan pasangan.
Komunikasi yang baik dan pembagian peran mengurus anak dengan pasangan dapat menghindari perasaan bersalah ketika akan kembali bekerja.
Bayi yang baru lahir tentunya membutuhkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama, karenanya disarankan si ibu untuk mempersiapkan peralatan pumping ASI saat di kantor.
Gunakan waktu luang untuk memompa ASI, disisi lain, pompa ASI juga berguna untuk menghindari payudara si ibu bengkak.
Memompa ASI ditempat kerja telah dijamin dan diatur pemerintah melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan mendukung program ASI eksklusif.
Jadi, jangan khawatir untuk membawa pompa ASI ditempat kerja karena ASI adalah hak si buah hati demi mendapat gizi yang baik.
KOMENTAR
Latest Comment