Apa Itu Tobat Nasuha: Pengertian, Dalil, dan Syarat-syaratnya

1 Mar 2024 07:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang muslim berniat melakukan tobat nasuha. (Sumber: Pexels/Michael Burrows)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Tobat nasuha merupakan bentuk pengakuan dan keikhlasan seorang hamba kepada Allah Swt. atas dosa yang pernah dilakukan.

Sebagai makhluk Tuhan yang banyak cela, manusia tidak luput dari khilaf. Tak jarang pula khilaf tersebut berbuah dosa yang menempel dalam diri kita sebagai hamba.

Sebagai seorang muslim, dosa-dosa yang telah kita lakukan pada masa lalu tersebut harus dibersihkan dengan, salah satunya, bertobat.

Namun, tobat nasuha bukan hanya sekadar tobat, melainkan merupakan tingkatan tertinggi tobat manusia atas dosa yang pernah dilakukan. 

Pengertian tobat nasuha

Berdasarkan ilmu kebahasaan, kata tobat berasal dari bahasa Arab yang artinya kembali dari maksiat kepada taat

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata tobat diartikan sebagai sadar dan menyesal akan dosa (perbuatan yang salah atau jahat) dan berniat akan memperbaiki tingkah laku dan perbuatan.

Sedangkan pengertian taubatan nasuha menurut Abdul Malik Abdul Karim Amrullah dalam kitab Tafsir Al-Azhar, menjelaskan tobat nasuha sebagai rasa menyesal dalam hati, minta ampunan dengan lidah, dan berhenti pada saat itu juga dari dosa yang dilakukan dan meneguhkan azam untuk tidak mendekat ke dosa kembali.

Sementara menurut Ibnu Katsir, tobat nasuha dijelaskan sebagai “taubat yang haq dilakukan sepenuh hati akan menghapus keburukan-keburukan yang dilakukan sebelumnya, mengembalikan keaslian jiwa orang yang bertobat, serta menghapus keburukan-keburukan yang dilakukannya.”

Perintah bertobat ini terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti dalam surah An-Nisa ayat 17 yang berbunyi:

 إِنَّمَا ٱلتَّوْبَةُ عَلَى ٱللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسُّوٓءَ بِجَهَٰلَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Innamat-taubatu 'alallāhi lillażīna ya'malụnas-sū`a bijahālatin ṡumma yatụbụna ming qarībin fa ulā`ika yatụbullāhu 'alaihim, wa kānallāhu 'alīman ḥakīmā.

Artinya: "Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertobat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah tobatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 17)

Syarat tobat nasuha

Mengutip laman NU Online, KH. Moh. Zuhri Zaini selaku Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo menerangkan bahwa ada empat syarat seorang muslim untuk melakukan tobat nasuha.

Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER