Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah 300T Dihukum 3 Tahun dan Denda Rp5000

4 Sep 2024 09:09 WIB

thumbnail-article

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada  Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp5000 bagi Toni Tamsil alias Akhi dalam Sidang Kamis, 29 Agustus 2024.

Putusan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi timah ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3,6 tahun penjara. Tuntutan rendah ini dikritik karena dinilai memperlihatkan kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Majelis hakim memutuskan Toni melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi perkara korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar ketua majelis hakim Sulistiyanto saat membacakan putusan, dikutip dari Tempo.

Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini.    

JPU pikirkan langkah selanjutnya

Dalam kesempatan yang sama Sulistiyanto menyatakan jika vonis yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sulistiyanto juga menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan untuk mencapai kesatuan dan kedaulatan hukum bangsa.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan partisipasi dalam pemberantasannya. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya

Di satu sisi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.

"JPU (jaksa penuntut umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip dari Antara. 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER