Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Brimob: Pelaku Ditangkap dan Dikenai Pasal Berlapis

4 Sep 2024 08:09 WIB

thumbnail-article

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (2/9/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Anggota Brimob Polri disiram air keras saat membubarkan tawuran yang terjadi di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Motif penyiraman air keras tersebut karena pelaku tidak ingin tawuran dibubarkan. Berikut sejumlah fakta kasus penyiraman air keras kepada anggota Brimob.

Seorang anggota Brimob berinisial TBG (25) disiram air keras oleh SAA alias U (21) pada Kamis (29/8/2024) pagi. Hal ini lantaran TBG berusaha membubarkan tawuran yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat (Basura), Jakarta Timur.

Saat itu, puluhan pemuda dari RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara saling serang menggunakan petasan dan melempar batu, Jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Jatinegara, dan Brimob Yon B Cipinang langsung menghampiri lokasi untuk mengamankan situasi dan membubarkan tawuran.

Alih-alih membubarkan diri, pelaku tawuran justru menyiram air keras kepada anggota Brimob. Alhasil, anggota Brimob yang terkena luka bakar langsung dirujuk ke RS Polri Kramatjati. 

“Anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar akibat tersiram air keras sehingga harus dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada Kamis (29/8/2024).

Polisi alami luka bakar serius

TBG, anggota Brimob yang mengalami luka bakar akibat terkena air keras langsung mendapatkan tindakan medis. Hal ini dikarenakan korban mengalami luka bakar 12 persen di tubuhnya. Luka itu terdapat pada wajah, dada, tangan, dan kakinya.

“Anggota Brimob yang terluka, saat ini masih dilakukan perawatan di UGD RS Polri,” ujar Kombes Nicolas Ary pada Senin (2/9/2024).

Polisi lakukan penyelidikan

Pasca kejadian tersebut, polisi pun mencari tahu pelaku penyiraman air keras. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki mengenakan helm, jaket warna biru dan putih, serta celana panjang yang menyiram air ke TBG.

Gabungan Tim Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan penyelidikan lewat rekaman CCTV. Dari situ didapati identitas pelaku penyiraman air keras kepada TBG.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah berinisial U,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pelaku ditangkap

Ade Ary sempat mengimbau pelaku agar menyerahkan diri ke kepolisian. Namun rupanya pelaku tak juga menyerahkan diri sehingga petugas harus turun langsung untuk menangkapnya. Akhirnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap SAA alias U (21) pada Sabtu (31/8/2024).

“SAA alias U kami tangkap pada Sabtu (31/8/2024) pukul 06.30 WIB saat berada di rumah pacar pelaku di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara,” ujar Ade pada Senin (2/9/2024), dikutip dari Antara.

Tersangka langsung dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui SAA alias U bukan berstatus mahasiswa seperti yang sempat diungkapkan oleh kepolisian.

Barang yang diamankan oleh polisi seperti jerigen berisi air keras, celana dan jaket yang digunakan saat kejadian, dan helm. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait asal air keras yang digunakan untuk menyiram TGB. SAA juga harus menjalani tes urine untuk cek narkoba.

Sanksi pidana bagi pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis karena telah melakukan penganiayaan dan  pengeroyokan.

“Pasal 170 KUHP ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga Pasal 214 KUHP ancamannya 7 tahun,” ujar Ade.

Sebagai informasi, Pasal 170 KUHP berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang di tempat umum. Pasal 351 KUHP berkaitan dengan penganiayaan. Kemudian Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 214 KUHP berkaitan dengan ancaman pidana perlawanan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER