TT Tega Bunuh Teman Lantaran Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

31 Oktober 2023 10:10 WIB

Narasi TV

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan akibat dikeluarkan dari grup "WhatsApp" di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). ANTARA/HO-Polresta Bandung/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial TT (35 tahun) karena membunuh temannya sendiri berinisial AD (29 tahun) usai sakit hati dikeluarkan dari grup WhatApp geng motor oleh korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin, mengatakan TT ditangkap di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo dikutip Antara.

Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10).

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.

Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR