Advertisement

Bukan Main! Lebih dari 5 Triliun Uang Judi Online Lari ke Thailand, Kamboja, dan Filipina

19 June 2024 19:17 WIB

thumbnail-article

lustrasi - Judi bola online. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil dari judi online di Indonesia telah dilarikan ke beberapa negara di kawasan ASEAN.

Negara-negara tujuan utama aliran dana ilegal ini adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja. Diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang diadakan secara daring pada 15 April 2024 mengungkapkan betapa seriusnya masalah ini.

"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" dilansir dari Solo Pos, Rabu (19/6/2024).

Aliran dana ke Thailand, Filipina, dan Kamboja

Natsir menjelaskan bahwa uang hasil judi online tersebut yang mencapai lebih dari Rp5 triliun, dilarikan ke luar negeri. Informasi ini diperoleh dari para penyedia jasa keuangan yang melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

Berdasarkan laporan ini, PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan mendalam, kemudian menyampaikan hasilnya kepada penyidik terkait.

Tiga negara ASEAN yang menjadi tujuan utama aliran dana hasil judi online adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja.

“Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja,” imbuhnya.

Proses aliran dana ini dimulai dari pelaku yang mengirim uang ke bandar kecil, kemudian ke bandar besar, dan akhirnya sebagian dana tersebut dikelola oleh bandar besar di luar negeri.

Persentase laporan transaksi keuangan mencurigakan

Selain aliran dana ke luar negeri, Natsir juga mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya mencatat bahwa transaksi judi daring di Indonesia pada periode Januari-Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Jika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, total perputaran uang dari judi daring sudah melebihi Rp600 triliun.

Laporan terkait judi online menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima oleh PPATK, mencapai 32,1 persen. Selain itu, penipuan menyumbang 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, dan korupsi sebesar 7 persen.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement