Besaran UMK Boyolali 2024, Tertinggi Ketiga di Wilayah Solo Raya

28 Apr 2024 19:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi upah minimum. (Sumber: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Kabupaten Boyolali menjadi daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi ketiga di wilayah Solo Raya setelah mendapat kenaikan sebesar 4.39% dari tahun sebelumnya atau Rp94.000. Per 2024, UMK Boyolali mencapai Rp2.250.327. 

Jumlah ini ditetapkan oleh Pemprov Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. SK ini ditandatangani oleh PJ Gubernur JawaTengah, Nana Sudjana, pada Kamis 30 November 2023 lalu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Boyolali, Bambang Sutanto, menyatakan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat. 

Bambang menyampaikan penghitungan usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta berpegang pada Surat Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Gubernur Jateng terkait pengupahan.

Ia juga menjelaskan kenaikan ini telah dihitung berdasar penyerapan tenaga kerja dan median upah yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. 

Sebelumnya ada tiga nilai UMK yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Boyolali yaitu dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan menggunakan nilai alfa sebesar 0,1% sehingga nilai yang diusulkan Rp2.223.036. Sedangkan usulan terakhir muncul dari Serikat Pekerja lain yang menggunakan angka alfa 0,3 dengan nilai 2.250.327.

Jumlah ini berada di bawah Kota Surakarta yang menempati peringkat kedua di Solo Raya dengan UMK sebesar Rp2.269.070 dan di atas Kabupaten Klaten yang menempati peringkat keempat dengan UMK sebesar Rp2.244.012. 

Daerah dengan UMK tertinggi di wilayah dengan kode plat kendaraan ‘AD’ tersebut adalah Kabupaten Karanganyar dengan besaran UMK Rp2.288.366, sementara Kabupaten Wonogiri memiliki UMK terendah dengan nilai Rp2.047.500.

Untuk di lingkup Provinsi Jawa Tengah, UMK Kabupaten Boyolali tahun 2024  berada di atas UMP Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 2.036.947. 

Akan tetapi, jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, UMK Boyolali berada di bawah wilayah Semarang Raya, Jepara, Kudus, Cilacap, dan Kabupaten Magelang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER