24 April 2024 11:04 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Balikpapan pada tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.475.595, mengalami peningkatan sebesar 4,55% atau sekitar Rp151.000 dari tahun sebelumnya.
Penetapan besaran UMK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Proses penetapan UMK juga telah memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang disampaikan pada tanggal 15 November 2023 mengenai informasi tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK Tahun 2024.
Daftar UMK di Kalimantan Timur tahun 2024
Menurut informasi dari laman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berikut adalah daftar UMK kota yang telah diumumkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Kamis, 30 November 2023:
Perlu diingat bahwa UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota. Penetapannya dilakukan oleh walikota/bupati dan disahkan oleh gubernur provinsi.
Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menjadi acuan.
Semoga informasi mengenai UMK Balikpapan 2024 ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi semua pihak yang terkait.
KOMENTAR
Latest Comment