Besaran UMK Depok 2024 Meningkat 3,92 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

28 Apr 2024 19:04 WIB

thumbnail-article

Kawasan Jalan Juanda Kota Depok, Jawa Barat. (Sumber: FOTO ANTARA/Feru Lantara)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum Kota (UMK) Depok tahun 2024 bersamaan dengan penetapan UMP Jawa Barat dan UMK seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat pada akhir November 2023 lalu.

Penetapan UMK tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Upah minimum Kota Depok tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp4.878.612. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 3.92% atau Rp184.119. 

Persentase peningkatan UMK Depok ini berada di atas peningkatan UMP di Jawa Barat yang sebesar 2.50%. 

Angka tersebut juga menjadi persentase tertinggi kedua di bawah Kota Bandung yang UMKnya meningkat sebanyak 3.97%.

Namun kenaikan yang nyaris 4% ini ternyata berada jauh dari usulan Pemerintah Kota Depok. 

Wali Kota Depok Muhammad Idris menyampaikan bahwa UMK Depok direkomendasikan naik sebesar 12.99%. 

Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Depok akan lebih besar dibandingkan UMP DKI Jakarta dan UMK Bekasi. 

UMK Depok dibanding wilayah lain

Meskipun usulan kenaikan UMK Depok tidak mencapai 12.99% seperti usulan Pemerintah Kota Depok, tetapi nilai UMK Depok termasuk cukup tinggi. 

Dengan UMK sebesar Rp4.878.612, Kota Depok memiliki UMK yang lebih tinggi dengan beberapa wilayah tetangganya. 

UMK Depok berada diatas Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Namun, UMK Depok masih berada di bawah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta di mana ketiga daerah memiliki UMK di atas Rp5.000.000.

Bahkan secara nasional, UMK Depok berada di peringkat kelima di bawah Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan DKI Jakarta. 

Berikut daftar UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430.

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834.

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263.

4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381.

5. Kota Depok: Rp4.878.612.

6. Kota Cilegon: Rp4.815.988.

7. Kota Bogor: Rp4.813.102.

8. Kota Tangerang: Rp4.760.289.

9. Kota Surabaya: Rp4.725.479.

10. Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER