10 April 2024 10:04 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kediri 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Saat ini, upah minimum Kota Kediri sebesar Rp2.415.362. Kenaikannya sekitar 4,20 persen atau Rp97.245,37 dari upah minimum Kota Kediri tahun sebelumnya yaitu Rp2.318.116.
Kabupaten Kediri sebesar Rp2.340.668. Pada tahun sebelumnya, upah minimum Kabupaten Kediri sebesar Rp2.243.422. Artinya, upah minimum Kabupaten Kediri naik sebesar Rp22.552.
Kenaikan ini juga menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur yang telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. UMP Jawa Timur 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau Rp125.000. Saat ini, UMP Jawa Timur menjadi Rp2.165.244,30.
UMK Kediri berlaku mulai 1 Januari 2024. Pihak pemerintah kota maupun kabupaten terus mengupayakan untuk sosialisasi terkait kenaikan upah tersebut. Kenaikan upah tentu mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Berikut daftar UMK Provinsi Jawa Timur 2024:
Baca Juga:Besaran UMK Bandung dan Jawa Barat 2024
Demikian besaran UMK Kediri lengkap dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment