16 April 2024 11:04 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Upah minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2024 mengalami peningkatan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Tahun 2024 ini, UMK Lamongan sebesar Rp2.828.323. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp2.701.977,27. Artinya, UMK Lamongan mengalami peningkatan mencapai Rp126.346 pada 2024.
UMK Lamongan masih berada jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yaitu Rp2.165.244,30. Kenaikan UMP Jawa Timur ini sekitar 6,13 persen atau Rp125.000. Sebelumnya, UMP Jawa Timur hanya sebesar Rp2.040.244,30.
Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kenaikan UMK dengan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Pihaknya juga memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan buruh. Tak heran jika prosesnya pun cukup panjang.
“UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Khofifah pada Jumat (1/12/2023) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.
Daftar UMK Provinsi Jawa Timur 2024
Berikut daftar UMK Provinsi Jawa Timur 2024:
Demikian besaran UMK Lamongan lengkap dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment