Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Padang tahun 2024

18 April 2024 17:04 WIB

Narasi TV

Rumah Adat Nan Baanjuang Bukittinggi, salah satu ikon Sumatra Barat. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Padang tahun 2024 telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar bernomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

UMK Kota Padang di tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen atau Rp68.973 apabila dibandingkan dengan upah minimum sebelumnya di tahun 2023 yang berkisar Rp 2,74 juta.

Penetapan gaji UMR Padang ini dihitung dengan formula yang menggunakan tiga variabel yang meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2.74 juta pada 2023

Penetapan UMP ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya dikutip Antara.

Ia berharap kenaikan UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Daftar UMK di Sumatera Barat 2024

Berikut daftar UMK di seluruh wilayah kabupaten/kota di Sumatera Barat, termasuk Padang, pada 2024:

1. Kabupaten Agam: Rp2.747.476.

2. Kabupaten Dharmasraya: Rp2.747.476.

3. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp2.747.476.

4. Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp2.747.476.

5. Kabupaten Padang Pariaman: Rp2.747.476.

6. Kabupaten Pasaman: Rp2.747.476.

7. Kabupaten Pasaman Barat: Rp2.747.476.

8. Kabupaten Pesisir Selatan: Rp2.747.476.

9. Kabupaten Sijunjung: Rp2.747.476.

10. Kabupaten Solok: Rp2.747.476.

11. Kabupaten Solok Selatan: Rp2.747.476.

12. Kabupaten Tanah Datar: Rp2.747.476.

13. Kota Bukittinggi: Rp2.747.476.

14. Kota Padang: Rp2.747.476.

15. Kota Padang Panjang: Rp2.747.476.

16. Kota Pariaman: Rp2.747.476.

17. Kota Payakumbuh: Rp2.747.476.

18. Kota Sawahlunto: Rp2.747.476.

19. Kota Solok: Rp2.747.476.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR