UMR Kabupaten Sleman Terbaru 2024, Tertinggi Kedua Setelah Kota Yogyakarta

2 May 2024 13:05 WIB

thumbnail-article

Candi Prambanan, salah satu destinasi wisata di Kabupaten Sleman. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono telah mengumumkan besaran upah minimum atau UMR Sleman 2024 sebesar Rp2.315.976.

Rincian terkait regulasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 384/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 di DIY.

UMR Kabupaten Sleman

Dalam penentuan upah minimum, Sleman pada 2024 menduduki peringkat kedua dengan nominal tersebut, di mana peringkat pertama dipegang oleh Kota Yogyakarta dengan Rp2.492.997. Berikut adalah rincian lengkap upah minimum di seluruh DIY untuk tahun 2024:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.492.997
  • Kabupaten Sleman: Rp2.315.976
  • Kabupaten Bantul: Rp2.216.463
  • Kulon Progo: Rp2.270.736
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.188.041

Perlu dicatat bahwa istilah UMR (Upah Minimum Regional) kini sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Penetapan UMR Sleman 2024 disesuaikan dengan pedoman dari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Prosedur ini mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa dalam sebuah penetapan upah minimum.

UMR Sleman 2024 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tunduk pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas dengan menggunakan Struktur Skala Upah (SUSU).

Keputusan ini mengikat semua perusahaan di Kabupaten Sleman dan melindungi hak-hak pekerja dari potensi upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

Proses penetapan UMK Sleman 2024 dilakukan melalui konsensus tripartit antara Pemerintah Kabupaten Sleman, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Setelah melalui tahapan Dewan Pengupahan dan persetujuan Bupati Sleman, keputusan ini disahkan oleh Gubernur DIY. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan berlaku untuk semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER