Daftar UMK Banten 2024, Tangerang Naik 3,83 Persen

1 Feb 2024 16:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi urang yang dikelompokkan menurut nilainya. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 untuk 8 daerah di Provinsi Banten, termasuk Tangerang. 

Ketetapan UMK Banten 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2-23 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2024 yang ditandatangani Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar. 

Dalam keputusan tersebut, Kota Tangerang mencatatkan kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54. 

Sementara itu, kenaikan UMK terendah dialami Kabupaten Pandeglang dengan kenaikan sebesar 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87. 

UMK tertinggi di Provinsi Banten saat ini berlaku di Kota Cilegon yakni Rp4.815.102,8, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Lebak yakni Rp2.978.764,69. 

Besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di masing-masing kabupaten atau kota dan berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Daftar UMK Banten 2024

Sebagaimana diketahui, wilayah administratif Provinsi Banten terdiri dari 4 kota dan 4 kabupaten. 

Berikut daftar besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Provinsi Banten:

  • UMK Cilegon 2024

Besaran UMK 2024 Kota Cilegon yaitu Rp4.815.102,80 atau naik 3,39 persen dari UMK 2023 sebesar Rp4.657.222,94.

  • UMK Kota Tangerang 2024

Besaran UMK 2024 Kota Tangerang yaitu Rp4.760.289,54 atau naik 3,83 persen dari UMK 2023 sebesar Rp4.584.519,08.

  • UMK Tangerang Selatan 2024

Besaran UMK 2024 Kota Tangerang Selatan yaitu Rp 4.670.791 atau naik 2,62 persen dari UMK 2023 sebesar Rp4.551.451,70.

  • UMK Kabupaten Tangerang 2024

Besaran UMK 2024 Kabupaten Tangerang yaitu Rp4.601.988 atau naik 1,64 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 4.527.688,52.

  • UMK Kota Serang 2024

Besaran UMK 2024 Kota Serang yaitu Rp 4.148.602 atau naik 1,41 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 4.090.799,01.

  • UMK Kabupaten Serang 2024

Besaran UMK 2024 Kabupaten Serang yaitu Rp4.560.894,85 atau naik 1,51 persen dari UMK 2023 sebesar Rp4.492.961,28.

  • UMK Kabupaten Pandeglang 2024

Besaran UMK 2024 Kabupaten Pandeglang yaitu Rp3.010.929,87 atau naik 1,03 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.980.351,46.

  • UMK Kabupaten Lebak 2024

Besaran UMK 2024 Kabupaten Pandeglang yaitu Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.944.665,46.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER